Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Mario, AG, dan Shane dalam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Kompas.com - 27/02/2023, 10:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora menyeret tiga nama, yakni Mario Dandy Satriyo (20), perempuan berinisial AG (15), dan Shane Lukas Rotua (19).

Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam peristiwa yang mengakibatkan korban koma hingga dinyatakan mengalami diffuse axonal injury atau jenis cedera otak traumatis karena cedera tumpul pada otak.

Diketahui, David yang hingga kini belum sadarkan diri menjadi korban penganiayaan oleh Mario pada Senin (20/2/2023) di Komplek Grand Permata Ulujami, Pesanggaran, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB.

David mengalami koma setelah mengalami sejumlah pukulan dan tendangan ke arah tubuh dan kepala yang membuat korban terkapar di pinggir jalan.

Lantas, bagaimana peran Mario, perempuan berinisial A, dan Shane dalam kasus tersebut?

Baca juga:

1. Mario Dandy Satriyo

Nama Mario dalam beberapa hari belakangan menjadi sorotan warganet karena perilaku tak terpuji yang menyebabkan David terbaring di rumah sakit.

Mario merupakan anak dari mantan Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II yang mengundurkan diri sebagai ASN.

Setelah video yang memperlihatkan remaja berusia 20 tahun tersebut menganiaya David, warganet langsung memburu informasi pribadinya.

Dari foto dan video yang beredar di media sosial, ia terlihat bergaya dengan mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson dan berfoto mesra dengan perempuan berinisial A.

Dalam kasus tersebut, Mario memukul dan menendang tubuh dan kepala David yang mengakibatkaan korban terkapar di pinggir jalan.

Video yang diunggah beberapa warganet di Twitter juga memperlihatkan bahwa pelaku masih menganiaya David yang sudah tidak berdaya.

Dilansir dari Kompas.com, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui melakukan penganiayaan secara sadar.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam pada Jumat (24/2/2023).

"Kami masih terus mendalami kasus ini. Tetapi, yang jelas Mario melakukan tindakan itu (penganiayaan) secara sadar," kata Ade kepada awak media.

Baca juga: Apa Itu Diffuse Axonal Injury yang Dialami Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio ?

2. Perempuan berinisial AG

Sosok lain yang ikut terseret kasus penganiayaan terhadap David adalah perempuan berinisial AG yang usianya baru menginjak 15 tahun.

AG adalah mantan pacar David yang selanjutnya menjalin hubungan asmara dengan Mario.

Dalam kasus ini, ia tidak melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan lain kepada David yang mengakibatkan korban mengalami koma.

Namun, AG sempat mengadu kepada Mario bahwa dirinya mendapat perlakuan tak baik dari David.

Dikutip dari Kompas.com, Mario lalu menghubungi David setelah mendengar aduan perlakuan tak baik yang dialami kekasihnya.

Tapi, David tidak menanggapi panggilan telepon dari Mario sampai beberapa kali.

Mario dan AG lantas menyusun rencana untuk menjebak korban dengan dalih akan mengembalikan kartu pelajar.

Selanjutnya, AG dan David sepakat untuk bertemu pada Senin (20/2/2023). 

Dari situlah, Mario bertemu langsung dengan David hingga pelaku melakukan penganiayaan secara brutal. Pada saat itu, David sedang berada di rumah rekannya berinisal R.

Baca juga: Peran Perempuan A di Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Pertemukan Pelaku dengan Korban

Shane Lukas (19) menangis ketika dihadirkan dalam konferensi pers kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Jumat (24/2/2023).Dok. Kompas TV Shane Lukas (19) menangis ketika dihadirkan dalam konferensi pers kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Jumat (24/2/2023).

3. Shane Lukas Rotua

Shane yang berstatus sebagai teman Mario menjadi sosok lain yang ikut terseret kasus penganiayaan terhadap David.

Diberitakan oleh Kompas TV, Shane yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bertugas sebagai perekam ketika Mario melakukan penganiayaan.

Sebelum peristiwa terjadi, Mario menerima kabar dari saksi berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak baik dari korban pada 17 Januari 2023.

Mario sempat mengonfirmasi kabar tersebut kepada A dan menghubungi Shane pada 20 Februari 2023.

Ketika berkomunikasi, Mario menceritakan perlakuan tak baik yang dialami A kepada Shane.

Mendengar cerita dari pelaku, Shane memberikan jawaban, "Gua kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah Den".

Jawaban tersebut seolah-olah memanas-manasi Mario untuk menyerang David. Mario dan Shane lantas mendatangi David di TKP lalu melakukan penganiayaan. 

Shane yang diduga merekam peristiwa tersebut menggunakan ponsel milik Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Saksi dan Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio Minta Perlindungan LPSK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

35 Ucapan dan Twibbon Hari Waisak 23 Mei 2024

35 Ucapan dan Twibbon Hari Waisak 23 Mei 2024

Tren
Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Tren
Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Tren
Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Tren
13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

Tren
Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com