KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora menyeret tiga nama, yakni Mario Dandy Satriyo (20), perempuan berinisial AG (15), dan Shane Lukas Rotua (19).
Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam peristiwa yang mengakibatkan korban koma hingga dinyatakan mengalami diffuse axonal injury atau jenis cedera otak traumatis karena cedera tumpul pada otak.
Diketahui, David yang hingga kini belum sadarkan diri menjadi korban penganiayaan oleh Mario pada Senin (20/2/2023) di Komplek Grand Permata Ulujami, Pesanggaran, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB.
David mengalami koma setelah mengalami sejumlah pukulan dan tendangan ke arah tubuh dan kepala yang membuat korban terkapar di pinggir jalan.
Lantas, bagaimana peran Mario, perempuan berinisial A, dan Shane dalam kasus tersebut?
Baca juga:
Nama Mario dalam beberapa hari belakangan menjadi sorotan warganet karena perilaku tak terpuji yang menyebabkan David terbaring di rumah sakit.
Mario merupakan anak dari mantan Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II yang mengundurkan diri sebagai ASN.
Setelah video yang memperlihatkan remaja berusia 20 tahun tersebut menganiaya David, warganet langsung memburu informasi pribadinya.
Dari foto dan video yang beredar di media sosial, ia terlihat bergaya dengan mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson dan berfoto mesra dengan perempuan berinisial A.
Dalam kasus tersebut, Mario memukul dan menendang tubuh dan kepala David yang mengakibatkaan korban terkapar di pinggir jalan.
Video yang diunggah beberapa warganet di Twitter juga memperlihatkan bahwa pelaku masih menganiaya David yang sudah tidak berdaya.
Dilansir dari Kompas.com, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui melakukan penganiayaan secara sadar.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam pada Jumat (24/2/2023).
"Kami masih terus mendalami kasus ini. Tetapi, yang jelas Mario melakukan tindakan itu (penganiayaan) secara sadar," kata Ade kepada awak media.
Baca juga: Apa Itu Diffuse Axonal Injury yang Dialami Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio ?
Sosok lain yang ikut terseret kasus penganiayaan terhadap David adalah perempuan berinisial AG yang usianya baru menginjak 15 tahun.
AG adalah mantan pacar David yang selanjutnya menjalin hubungan asmara dengan Mario.
Dalam kasus ini, ia tidak melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan lain kepada David yang mengakibatkan korban mengalami koma.
Namun, AG sempat mengadu kepada Mario bahwa dirinya mendapat perlakuan tak baik dari David.
Dikutip dari Kompas.com, Mario lalu menghubungi David setelah mendengar aduan perlakuan tak baik yang dialami kekasihnya.
Tapi, David tidak menanggapi panggilan telepon dari Mario sampai beberapa kali.
Mario dan AG lantas menyusun rencana untuk menjebak korban dengan dalih akan mengembalikan kartu pelajar.
Selanjutnya, AG dan David sepakat untuk bertemu pada Senin (20/2/2023).
Dari situlah, Mario bertemu langsung dengan David hingga pelaku melakukan penganiayaan secara brutal. Pada saat itu, David sedang berada di rumah rekannya berinisal R.
Baca juga: Peran Perempuan A di Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Pertemukan Pelaku dengan Korban
Shane yang berstatus sebagai teman Mario menjadi sosok lain yang ikut terseret kasus penganiayaan terhadap David.
Diberitakan oleh Kompas TV, Shane yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bertugas sebagai perekam ketika Mario melakukan penganiayaan.
Sebelum peristiwa terjadi, Mario menerima kabar dari saksi berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak baik dari korban pada 17 Januari 2023.
Mario sempat mengonfirmasi kabar tersebut kepada A dan menghubungi Shane pada 20 Februari 2023.
Ketika berkomunikasi, Mario menceritakan perlakuan tak baik yang dialami A kepada Shane.
Mendengar cerita dari pelaku, Shane memberikan jawaban, "Gua kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah Den".
Jawaban tersebut seolah-olah memanas-manasi Mario untuk menyerang David. Mario dan Shane lantas mendatangi David di TKP lalu melakukan penganiayaan.
Shane yang diduga merekam peristiwa tersebut menggunakan ponsel milik Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Saksi dan Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio Minta Perlindungan LPSK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.