KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai dengan warganet yang menyerukan protes terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tepatnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Bermula dari akun ini, pada Jumat (24/2/2023), pengunggah mengatakan bahwa wajib lapor pajak patut dihentikan.
Pengunggah berpendapat, dirinya sudah rutin membayar pajak harta pribadi setiap tahun.
Dia pun meragukan bahwa Kemenkeu tidak memiliki sistem terintegrasi yang bisa mengecek pajak, hingga dirinya harus kembali membuat laporan.
"Yuk @DitjenPajakRI hentikan bu**sh*t buang-buang waktu buat wajib lapor ini yuk! Kalian yang potong gaji saya jadi cukup kantor + kalian saja yang setor bukti potongnya. Ready?" tulis pengunggah.
"Perkara harta pribadi, saya juga sudah rutin bayar taunan. Masa kalian nggak ada sistem teintegrasi yang bisa cek itu? Masa saya harus lapor lagi?" lanjut dia.
Beberapa warganet pun menyetujui twit yang telah dilihat lebih dari 2 juta kali dan disukai oleh lebih dari 12.600 pengguna ini.
"INIII. Naon yak udah kita yang bayar kita pula yang lapor. Cuma tau apa kita," komentar salah satu warganet.
"Setuju banget iniii, aneh memang, dan tiap taon aku ngedumel hal yg sama," kata warganet lain.
"Sama persis dengan kebingungan saya selama ini.. situ kan dah motong lgsg jumlah yg ditentukan.. kenapa pula kita kudu ribet ngisi spt.. seharusnya kan otomatis data masuk sistem," ungkap pengguna lain.
Lantas, bagaimana penjelasan Kemenkeu?
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online via E-Filing
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, sistem pemungutan pajak di mana pembayaran dan pelaporan dilakukan sendiri oleh wajib pajak disebut self-assessment.
Dengan self-assessment, wajib pajak berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan.
"Petugas pajak berperan mengawasi. Contoh penerapan self-assessment adalah PPN dan PPh," ujar Yustinus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Dia melanjutkan, melalui self-assessment, pemerintah ingin memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri.