Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Pakar: Pola Asuh Sangat Berpengaruh pada Perilaku Anak

Kompas.com - 25/02/2023, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, David (17), menuai perhatian publik.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (24/2/2023), Mario memukul David di rumah rekan korban, Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Pelaku yang merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini menghujani tubuh korban dengan pukulan bertubi-tubi, serta menendang organ vital, seperti perut dan kepala.

Mario pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Menyusul Mario, polisi turut menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Shane merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

Tersangka ini juga diduga memprovokasi Mario untuk memberikan David "pelajaran".

"Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario)," ujar Ade, diberitakan Kompas.com, Jumat.

Lantas, bagaimana tanggapan pemerhati anak terkait kasus ini?

Baca juga: Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Terkena Diffuse Axonal Injury, Apa Itu?


Pelaku dewasa, korban masih anak

Menilik kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak terhadap putra pengurus GP Ansor ini, pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti mengatakan, polisi akan menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Pasalnya, meski kedua tersangka sudah dewasa, korban masihlah usia anak atau di bawah 18 tahun.

Dia menambahkan, apabila nantinya A (15) selaku pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka, barulah menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Karena masih usia anak. Namun, sejauh ini A baru diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi," terang Retno.

Sebagai pemerhati anak, Retno pun mengecam tindakan penganiayaan hingga mengakibatkan anak korban alias David mengalami luka serius dan koma.

Lantaran korban adalah anak, kepolisian patut menggunakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi). Proses hukum seharusnya terus berjalan, meski keluarga korban memaafkan sekali pun," tegasnya.

Baca juga: Membaik tapi Belum Sadar, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Terkena Diffuse Axonal Injury

Halaman:

Terkini Lainnya

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com