Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2023, 08:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MDS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut.

MDS juga sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 534 KUHP.

4. Korban dianiaya dua orang

Anggota GP Ansor, Taufiq yang mengunggah cerita itu pertama kali di Twitter mengungkapkan, korban sebelum kejadian tengah bermain di rumah temannya.

Korban kemudian dihubungi oleh mantan pacarnya melalui WhatsApp.

Mantan pacar korban mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar dan meminta bertemu.

Saat korban mendatangi lokasi yang diberikan mantan pacarnya, sebuah mobil Jeep Rubicon berisi 4 orang telah menunggu kedatangan korban.

Selanjutnya, korban diajak menuju ke sebuah gang kosong dan dianiaya pelaku.

"Di situ korban dianiaya dua orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata Taufiq.

Baca juga: Viral, Twit soal Pengendara Rubicon Aniaya Pria di Pesanggrahan, Begini Kronologi dan Kondisi Korban

5. Sri Mulyani mengecam 

Melalui unggahan di akun Instagram-nya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah mengetahui adanya dugaan penganiayaan yang menyeret nama pejabat di kementeriannya.

Sri Mulyani mengecam tindakan penganiayaan itu dan mendukung penanganan hukum oleh pihak berwenang.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian untuk menyelediki dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Sri Mulyani, Namanya Masuk Bursa Calon Gubernur BI

Bendahara negara itu juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh jajaran Kementerian Keuangan dan akan menindak perbuatan yang melanggar integritas.

"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk menyelidiki jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku," tulisnya.

"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," sambungnya.

(Sumber: Kompas.com I Penulis: Dzaky Nurcahyo, Alinda Hardiantoro | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Inten Esti Pratiwi, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com