"Petugas patroli melihat dari spion pelat nomor depan tidak terlihat jelas dan dilipat ke bawah," terang Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Petugas kemudian kembali menyalip untuk menghentikan laju pikap, tetapi pengemudi tidak mengindahkan arahan petugas.
Sebaliknya, pengemudi pikap justru menambah kecepatan hingga kecepatan tinggi, melakukan zig-zag, menggunakan bahu jalan, serta membahayakan pengguna jalan lain.
"Sehingga petugas PJR melakukan pengejaran hingga keluar Tol Jatingaleh ke arah Akademi Kepolisian (Akpol)," kata Iqbal.
Iqbal melanjutkan, mobil pikap pun berhasil dihentikan petugas PJR di Jalan Semeru, Semarang.
Kemudian, petugas membawa pengemudi sekaligus kendaraan bermotor itu ke Mako Unit 1 Gombel untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dan penindakan dengan tilang, serta membuat surat pernyataan dan pengemudi mengakui kesalahannya," ujar Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.