KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk mencabut status tersangka Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada 6 Oktober 2022 lalu.
Pencabutan status tersangka Hasya disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/2/2023).
"Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar Truno dikutip dari siaran Kompas TV.
Baca juga: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya
"Pertama, mencabut surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 terhadap standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20," tambahnya.
Adapun, Hasya tewas setelah tubuhnya terlindas Mitsubishi Pajero yang ditumpangi oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Berikut alasan Polda Metro Jaya mencabut status Hasya sebagai tersangka:
Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas penyidikan dan penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini.
Polda Metro Jaya juga membeberkan alasan di balik pencabutan status Hasya yang tewas terlindas mobil milik Eko Setia Budi.
Truno mengatakan, status tersangka Hasya dicabut karena pihaknya menemukan ketidaksesuaian prosedur menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Aturan tersebut mengatur soal penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pemerasan Anggota Provost oleh Oknum Penyidik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.