Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Alasan Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi

Kompas.com - 07/02/2023, 17:15 WIB

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk mencabut status tersangka Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada 6 Oktober 2022 lalu.

Pencabutan status tersangka Hasya disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/2/2023).

"Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar Truno dikutip dari siaran Kompas TV.

Baca juga: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya

"Pertama, mencabut surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 terhadap standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20," tambahnya.

Adapun, Hasya tewas setelah tubuhnya terlindas Mitsubishi Pajero yang ditumpangi oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Berikut alasan Polda Metro Jaya mencabut status Hasya sebagai tersangka:

Baca juga: Video Viral, Petugas Bekuk Terduga Pencuri Laptop di Stasiun Manggarai, KAI Commuter: Diserahkan ke Polda Metro Jaya

Temukan ketidaksesuaian prosedur

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas penyidikan dan penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini.

Polda Metro Jaya juga membeberkan alasan di balik pencabutan status Hasya yang tewas terlindas mobil milik Eko Setia Budi.

Truno mengatakan, status tersangka Hasya dicabut karena pihaknya menemukan ketidaksesuaian prosedur menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Aturan tersebut mengatur soal penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pemerasan Anggota Provost oleh Oknum Penyidik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+