Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi

Kompas.com - 07/02/2023, 17:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk mencabut status tersangka Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada 6 Oktober 2022 lalu.

Pencabutan status tersangka Hasya disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/2/2023).

"Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar Truno dikutip dari siaran Kompas TV.

Baca juga: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya

"Pertama, mencabut surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 terhadap standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20," tambahnya.

Adapun, Hasya tewas setelah tubuhnya terlindas Mitsubishi Pajero yang ditumpangi oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Berikut alasan Polda Metro Jaya mencabut status Hasya sebagai tersangka:

Baca juga: Video Viral, Petugas Bekuk Terduga Pencuri Laptop di Stasiun Manggarai, KAI Commuter: Diserahkan ke Polda Metro Jaya

Temukan ketidaksesuaian prosedur

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas penyidikan dan penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini.

Polda Metro Jaya juga membeberkan alasan di balik pencabutan status Hasya yang tewas terlindas mobil milik Eko Setia Budi.

Truno mengatakan, status tersangka Hasya dicabut karena pihaknya menemukan ketidaksesuaian prosedur menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Aturan tersebut mengatur soal penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pemerasan Anggota Provost oleh Oknum Penyidik

Adapun, temuan ini didapat setelah Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya setelah melakukan pendalaman kasus.

"Terhadap perkara tersebut untuk itu Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf," ujar Truno.

Selain mengumumkan pencabutan tersangka, Polda Metro Jaya bakal melakukan rehabilitasi nama baik Hasya sesuai ketentuan yang berlaku.

Truno mengutarakan, Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi mendalam secara internal untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan.

"Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif, dan humanis," kata Truno.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polri

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com