Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi

Kompas.com - 07/02/2023, 17:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Tindak lanjut kasus

Dicabutnya status tersangka Hasya tidak lantas menutup kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI ini di Jalan Raya Srengseng Sawah.

Truno menyampaikan, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus atas kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya.

Baca juga: Alasan Kasus Kecelakaan Hasya Dihentikan, Polda Metro Jaya: Tersangka Meninggal Dunia

Tujuannya untuk membahas masalah administrasi prosedut dalam proses pengusutan perkara.

"Gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Bapak Kabidkum untuk membahas masalah prosedur," katanya dikutip dari Kompas.com.

Gelar perkara khusus dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya di bawah pengawasan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com