KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan pemusnahan uang senilai Rp 189.144.105.929.515 sepanjang tahun 2022.
Pemusnahan uang ini sesuai dengan Peraturan BI Nomo 1 Tahun 2023 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022.
Dikutip dari laman BI, bank sentral ini mengumpulkan dan mendata uang yang dimusnahkan pada setiap triwulan berdasar jenis uang.
Baca juga: Bank Indonesia Bantu Kembangkan UMKM di Sukabumi
Pada triwulan I, jumlah uang kertas yang dimusnahkan senilai Rp 42.330.807.713.000.
BI juga melakukan pemusnahan uang kertas senilai Rp 37.285.350.764 pada triwulan II dan Rp 56.155.899.503.500 pada triwulan III.
Sementara uang kertas yang dimusnahkan pada triwulan IV senilai Rp 43.248.1818.326.
Kemudian, BI juga melakukan pemusnahan uang koin pada triwulan IV senilai Rp 43.262/047.949.015.
Adapun, uang kertas maupun logam yang dimusnahkan oleh BI didapat sepanjang 1 Januari - 31 Desember 2022.
Lantas, apa alasan BI melakukan pemusnahan uang?
Baca juga: Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2022 dan Arah Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2023
Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Madjardi mengatakan, pemusnahan uang merupakan salah satu tahapan pengelolaan uang yang dilaksanakan BI sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.