Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi

Kompas.com - 07/02/2023, 17:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk mencabut status tersangka Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada 6 Oktober 2022 lalu.

Pencabutan status tersangka Hasya disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/2/2023).

"Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar Truno dikutip dari siaran Kompas TV.

Baca juga: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya

"Pertama, mencabut surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 terhadap standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20," tambahnya.

Adapun, Hasya tewas setelah tubuhnya terlindas Mitsubishi Pajero yang ditumpangi oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Berikut alasan Polda Metro Jaya mencabut status Hasya sebagai tersangka:

Baca juga: Video Viral, Petugas Bekuk Terduga Pencuri Laptop di Stasiun Manggarai, KAI Commuter: Diserahkan ke Polda Metro Jaya

Temukan ketidaksesuaian prosedur

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas penyidikan dan penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini.

Polda Metro Jaya juga membeberkan alasan di balik pencabutan status Hasya yang tewas terlindas mobil milik Eko Setia Budi.

Truno mengatakan, status tersangka Hasya dicabut karena pihaknya menemukan ketidaksesuaian prosedur menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Aturan tersebut mengatur soal penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pemerasan Anggota Provost oleh Oknum Penyidik

Adapun, temuan ini didapat setelah Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya setelah melakukan pendalaman kasus.

"Terhadap perkara tersebut untuk itu Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf," ujar Truno.

Selain mengumumkan pencabutan tersangka, Polda Metro Jaya bakal melakukan rehabilitasi nama baik Hasya sesuai ketentuan yang berlaku.

Truno mengutarakan, Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi mendalam secara internal untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan.

"Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif, dan humanis," kata Truno.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polri

Tindak lanjut kasus

Dicabutnya status tersangka Hasya tidak lantas menutup kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI ini di Jalan Raya Srengseng Sawah.

Truno menyampaikan, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus atas kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya.

Baca juga: Alasan Kasus Kecelakaan Hasya Dihentikan, Polda Metro Jaya: Tersangka Meninggal Dunia

Tujuannya untuk membahas masalah administrasi prosedut dalam proses pengusutan perkara.

"Gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Bapak Kabidkum untuk membahas masalah prosedur," katanya dikutip dari Kompas.com.

Gelar perkara khusus dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya di bawah pengawasan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com