KOMPAS.com - Pengguna jalan bisa saja terlibat atau melihat sebuah kecelakaan. Saat terjadi kecelakaan di tengah jalan, naluri alamiah manusia umumnya akan bergerak untuk memberikan pertolongan.
Pertolongan tersebut amat berguna agar korban segera mendapatkan penanganan dan jiwanya bisa terselamatkan.
Namun tak jarang, menolong korban kecelakaan justru bisa membawa efek kurang mengenakkan. Pasalnya, sebagian orang berpendapat, orang sekitar yang tak melihat justru bisa menganggap penolong sebagai pelaku penyebab kecelakaan.
Seperti beragam tanggapan twit ini, pada Sabtu (4/2/2023), yang menanyakan apa yang akan dilakukan saat ada di posisi tersebut.
"Team yang jalan terus. Karena CCTV di Indonesia masih dikit dan warganya masih rasis + doyan nuduh," kata warganet.
"Gw pernah hampir digebukin ama serombongan buruh yg lg konvoi, gr2 gw ngurusin orang kecelakaan tunggal (jatoh gr2 ngelindes balok kayu dlm kecepatan tinggi +/- 60-70 km/jam). Terus stlh tau kronologisnya, ga satupun dr mereka yg mau nolongin si korban. malah cabut semua," tulis warganet.
"Ga ada urusannya sih, mending pergi ae. Buang2 waktu nolong orang kecelakaan disamping emang ga punya kapabilitas buat ngasi first aid," kata warganet lain.
"Bawa korban kecelakaan ke RS tuh ga semudah 'ini soal kemanusiaan'. Jangankan kalau lu terlibat kecelakaannya (meski yg teledor dalam berkendara korban/orang lain), lu cuma jadi orang baik yg ga terlibat aja bisa kena getahnya: Dituduh yang nabrak + dituntut ganti rugi/biaya RS," tulis pengguna lain.
Serba salah, lantas sebaiknya, apa yang harus dilakukan saat melihat kecelakaan di jalan?
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan bisa dipidana.
"Ada, yaitu orang yang membiarkan tidak melakukan pertolongan atau memberi bantuan kepada orang yang sedang mendapat kecelakaan," jelas Abdul, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Aturan tersebut, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi:
"Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Namun demikian, mengingat penolong korban tak jarang justru dituduh sebagai pelaku penyebab kecelakaan, Abdul mengimbau untuk tak menolongnya seorang diri.
"Jika dekat dengan korban, usahakan menarik orang lain yang berada dekat juga, bersama-sama menolong korban," kata dia.