Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolong Korban Kecelakaan Kerap Dituduh sebagai Pelaku, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 07/02/2023, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna jalan bisa saja terlibat atau melihat sebuah kecelakaan. Saat terjadi kecelakaan di tengah jalan, naluri alamiah manusia umumnya akan bergerak untuk memberikan pertolongan.

Pertolongan tersebut amat berguna agar korban segera mendapatkan penanganan dan jiwanya bisa terselamatkan.

Namun tak jarang, menolong korban kecelakaan justru bisa membawa efek kurang mengenakkan. Pasalnya, sebagian orang berpendapat, orang sekitar yang tak melihat justru bisa menganggap penolong sebagai pelaku penyebab kecelakaan.

Seperti beragam tanggapan twit ini, pada Sabtu (4/2/2023), yang menanyakan apa yang akan dilakukan saat ada di posisi tersebut.

"Team yang jalan terus. Karena CCTV di Indonesia masih dikit dan warganya masih rasis + doyan nuduh," kata warganet.

"Gw pernah hampir digebukin ama serombongan buruh yg lg konvoi, gr2 gw ngurusin orang kecelakaan tunggal (jatoh gr2 ngelindes balok kayu dlm kecepatan tinggi +/- 60-70 km/jam). Terus stlh tau kronologisnya, ga satupun dr mereka yg mau nolongin si korban. malah cabut semua," tulis warganet.

"Ga ada urusannya sih, mending pergi ae. Buang2 waktu nolong orang kecelakaan disamping emang ga punya kapabilitas buat ngasi first aid," kata warganet lain.

"Bawa korban kecelakaan ke RS tuh ga semudah 'ini soal kemanusiaan'. Jangankan kalau lu terlibat kecelakaannya (meski yg teledor dalam berkendara korban/orang lain), lu cuma jadi orang baik yg ga terlibat aja bisa kena getahnya: Dituduh yang nabrak + dituntut ganti rugi/biaya RS," tulis pengguna lain.

Serba salah, lantas sebaiknya, apa yang harus dilakukan saat melihat kecelakaan di jalan?

Baca juga: Viral, Video Pengendara Mobil Merokok Ditegur karena Abu Kena Pengendara Lain, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?


Tak menolong korban kecelakaan bisa dipidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan bisa dipidana.

"Ada, yaitu orang yang membiarkan tidak melakukan pertolongan atau memberi bantuan kepada orang yang sedang mendapat kecelakaan," jelas Abdul, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Aturan tersebut, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi:

"Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Namun demikian, mengingat penolong korban tak jarang justru dituduh sebagai pelaku penyebab kecelakaan, Abdul mengimbau untuk tak menolongnya seorang diri.

"Jika dekat dengan korban, usahakan menarik orang lain yang berada dekat juga, bersama-sama menolong korban," kata dia.

Halaman:

Terkini Lainnya

8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

Tren
Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Tren
Sosok Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Sosok Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Tren
Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Tren
Mengenal 'Kidult', Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Mengenal "Kidult", Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Tren
Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang 'Kejar Tayang' Era Jokowi

Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang "Kejar Tayang" Era Jokowi

Tren
Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Tren
Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Tren
Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Tren
9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

Tren
Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Tren
Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Tren
5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

Tren
Ramai Larangan 'Study Tour' Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Ramai Larangan "Study Tour" Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Tren
50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com