Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolong Korban Kecelakaan Kerap Dituduh sebagai Pelaku, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 07/02/2023, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna jalan bisa saja terlibat atau melihat sebuah kecelakaan. Saat terjadi kecelakaan di tengah jalan, naluri alamiah manusia umumnya akan bergerak untuk memberikan pertolongan.

Pertolongan tersebut amat berguna agar korban segera mendapatkan penanganan dan jiwanya bisa terselamatkan.

Namun tak jarang, menolong korban kecelakaan justru bisa membawa efek kurang mengenakkan. Pasalnya, sebagian orang berpendapat, orang sekitar yang tak melihat justru bisa menganggap penolong sebagai pelaku penyebab kecelakaan.

Seperti beragam tanggapan twit ini, pada Sabtu (4/2/2023), yang menanyakan apa yang akan dilakukan saat ada di posisi tersebut.

"Team yang jalan terus. Karena CCTV di Indonesia masih dikit dan warganya masih rasis + doyan nuduh," kata warganet.

"Gw pernah hampir digebukin ama serombongan buruh yg lg konvoi, gr2 gw ngurusin orang kecelakaan tunggal (jatoh gr2 ngelindes balok kayu dlm kecepatan tinggi +/- 60-70 km/jam). Terus stlh tau kronologisnya, ga satupun dr mereka yg mau nolongin si korban. malah cabut semua," tulis warganet.

"Ga ada urusannya sih, mending pergi ae. Buang2 waktu nolong orang kecelakaan disamping emang ga punya kapabilitas buat ngasi first aid," kata warganet lain.

"Bawa korban kecelakaan ke RS tuh ga semudah 'ini soal kemanusiaan'. Jangankan kalau lu terlibat kecelakaannya (meski yg teledor dalam berkendara korban/orang lain), lu cuma jadi orang baik yg ga terlibat aja bisa kena getahnya: Dituduh yang nabrak + dituntut ganti rugi/biaya RS," tulis pengguna lain.

Serba salah, lantas sebaiknya, apa yang harus dilakukan saat melihat kecelakaan di jalan?

Baca juga: Viral, Video Pengendara Mobil Merokok Ditegur karena Abu Kena Pengendara Lain, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?


Tak menolong korban kecelakaan bisa dipidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan bisa dipidana.

"Ada, yaitu orang yang membiarkan tidak melakukan pertolongan atau memberi bantuan kepada orang yang sedang mendapat kecelakaan," jelas Abdul, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Aturan tersebut, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi:

"Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Namun demikian, mengingat penolong korban tak jarang justru dituduh sebagai pelaku penyebab kecelakaan, Abdul mengimbau untuk tak menolongnya seorang diri.

"Jika dekat dengan korban, usahakan menarik orang lain yang berada dekat juga, bersama-sama menolong korban," kata dia.

Halaman:

Terkini Lainnya

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Tren
Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com