Sementara itu, apabila hanya seorang diri, Abdul menyarankan agar penolong berteriak meminta tolong agar orang lain mendekat, sebelum memutuskan menolong korban.
"Paling tidak ada dua orang, kecuali penolong tidak membawa apa pun ketika melakukan pertolongan kepada orang lain," ujarnya.
Baca juga: Ramai soal Hajatan di Jalan Umum, Bagaimana Aturannya?
Terpisah, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, berada di posisi melihat kecelakaan memang serba salah.
"Kalau tidak ditolong dia kehilangan waktu untuk dilakukan pertolongan, tapi kalau ditolong dan salah angkat, yang seharusnya tidak fatal bisa jadi fatal," jelasnya kepada Kompas.com, Senin.
Oleh karena itu, Djoko mengungkapkan bahwa cara terbaik jika tidak berani menolong langsung adalah dengan menelepon orang terdekat atau ambulans.
Dia mengimbuhkan, ambulans memiliki tenaga medis yang mengerti tata cara mengangkat korban, sehingga tak memperparah keadaan.
"Sebetulnya kalau sudah telepon ambulans, sudah membantu ya. Memang ngeri kalau ada kecelakaan itu," ujar dia.
Baca juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan karena Tak Ada Garasi, Bagaimana Aturannya?
Di sisi lain, Djoko menyoroti jarangnya korban kecelakaan yang menuntut pengelola jalan saat mengalami kecelakan.
Padahal, kata dia, pengelola jalan bisa dimintai pertanggungjawaban saat kecelakaan terjadi akibat jalan rusak.
"Itu salahnya ada di pengelola jalan. Jalannya rusak kan ada di tangan dia, itu bisa dituntut pakai UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," terang dia.
Aturan soal kecelakaan akibat jalan rusak ini terdapat pada Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).
Pasal tersebut mengatur bahwa:
"Sanksi pidananya ada di Pasal 273 UU LLAJ," imbuh Djoko.
Adapun sanksi tersebut, meliputi:
Penuntutan tersebut, dilakukan terhadap penyelenggara jalan yang memiliki kewenangan akan jalan rusak tempat kecelakaan terjadi.
"Jalan nasional wewenang Kementerian PUPR, jalan provinsi milik pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten/kota wewenang pemerintah kabupaten atau pemerintah kota," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.