Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolong Korban Kecelakaan Kerap Dituduh sebagai Pelaku, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 07/02/2023, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna jalan bisa saja terlibat atau melihat sebuah kecelakaan. Saat terjadi kecelakaan di tengah jalan, naluri alamiah manusia umumnya akan bergerak untuk memberikan pertolongan.

Pertolongan tersebut amat berguna agar korban segera mendapatkan penanganan dan jiwanya bisa terselamatkan.

Namun tak jarang, menolong korban kecelakaan justru bisa membawa efek kurang mengenakkan. Pasalnya, sebagian orang berpendapat, orang sekitar yang tak melihat justru bisa menganggap penolong sebagai pelaku penyebab kecelakaan.

Seperti beragam tanggapan twit ini, pada Sabtu (4/2/2023), yang menanyakan apa yang akan dilakukan saat ada di posisi tersebut.

"Team yang jalan terus. Karena CCTV di Indonesia masih dikit dan warganya masih rasis + doyan nuduh," kata warganet.

"Gw pernah hampir digebukin ama serombongan buruh yg lg konvoi, gr2 gw ngurusin orang kecelakaan tunggal (jatoh gr2 ngelindes balok kayu dlm kecepatan tinggi +/- 60-70 km/jam). Terus stlh tau kronologisnya, ga satupun dr mereka yg mau nolongin si korban. malah cabut semua," tulis warganet.

"Ga ada urusannya sih, mending pergi ae. Buang2 waktu nolong orang kecelakaan disamping emang ga punya kapabilitas buat ngasi first aid," kata warganet lain.

"Bawa korban kecelakaan ke RS tuh ga semudah 'ini soal kemanusiaan'. Jangankan kalau lu terlibat kecelakaannya (meski yg teledor dalam berkendara korban/orang lain), lu cuma jadi orang baik yg ga terlibat aja bisa kena getahnya: Dituduh yang nabrak + dituntut ganti rugi/biaya RS," tulis pengguna lain.

Serba salah, lantas sebaiknya, apa yang harus dilakukan saat melihat kecelakaan di jalan?

Baca juga: Viral, Video Pengendara Mobil Merokok Ditegur karena Abu Kena Pengendara Lain, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?


Tak menolong korban kecelakaan bisa dipidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan bisa dipidana.

"Ada, yaitu orang yang membiarkan tidak melakukan pertolongan atau memberi bantuan kepada orang yang sedang mendapat kecelakaan," jelas Abdul, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Aturan tersebut, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi:

"Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Namun demikian, mengingat penolong korban tak jarang justru dituduh sebagai pelaku penyebab kecelakaan, Abdul mengimbau untuk tak menolongnya seorang diri.

"Jika dekat dengan korban, usahakan menarik orang lain yang berada dekat juga, bersama-sama menolong korban," kata dia.

Sementara itu, apabila hanya seorang diri, Abdul menyarankan agar penolong berteriak meminta tolong agar orang lain mendekat, sebelum memutuskan menolong korban.

"Paling tidak ada dua orang, kecuali penolong tidak membawa apa pun ketika melakukan pertolongan kepada orang lain," ujarnya.

Baca juga: Ramai soal Hajatan di Jalan Umum, Bagaimana Aturannya?

Tolong korban bisa memperparah kondisi

Terpisah, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, berada di posisi melihat kecelakaan memang serba salah.

"Kalau tidak ditolong dia kehilangan waktu untuk dilakukan pertolongan, tapi kalau ditolong dan salah angkat, yang seharusnya tidak fatal bisa jadi fatal," jelasnya kepada Kompas.com, Senin.

Oleh karena itu, Djoko mengungkapkan bahwa cara terbaik jika tidak berani menolong langsung adalah dengan menelepon orang terdekat atau ambulans.

Dia mengimbuhkan, ambulans memiliki tenaga medis yang mengerti tata cara mengangkat korban, sehingga tak memperparah keadaan.

"Sebetulnya kalau sudah telepon ambulans, sudah membantu ya. Memang ngeri kalau ada kecelakaan itu," ujar dia.

Baca juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan karena Tak Ada Garasi, Bagaimana Aturannya?

Korban kecelakaan bisa menuntut pengelola jalan

Di sisi lain, Djoko menyoroti jarangnya korban kecelakaan yang menuntut pengelola jalan saat mengalami kecelakan.

Padahal, kata dia, pengelola jalan bisa dimintai pertanggungjawaban saat kecelakaan terjadi akibat jalan rusak.

"Itu salahnya ada di pengelola jalan. Jalannya rusak kan ada di tangan dia, itu bisa dituntut pakai UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," terang dia.

Aturan soal kecelakaan akibat jalan rusak ini terdapat pada Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).

Pasal tersebut mengatur bahwa:

  • Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
  • Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Sanksi pidananya ada di Pasal 273 UU LLAJ," imbuh Djoko.

Adapun sanksi tersebut, meliputi:

  • Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
  • Apabila mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
  • Apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
  • Tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Penuntutan tersebut, dilakukan terhadap penyelenggara jalan yang memiliki kewenangan akan jalan rusak tempat kecelakaan terjadi.

"Jalan nasional wewenang Kementerian PUPR, jalan provinsi milik pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten/kota wewenang pemerintah kabupaten atau pemerintah kota," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Tren
Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Tren
4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

Tren
Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com