Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Bahaya Abu Rokok Saat Berkendara Mengenai Pengendara Lain, Dokter: Bisa Melukai Kornea

Kompas.com - 06/02/2023, 16:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan foto tentang bahaya abu dan bara api rokok ketika berkendara ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun ini, Jumat (3/2/2023). Dalam foto yang diunggah itu tertulis "Orang yang ngerokok sambil naik motor sebaiknya dipenjara".

"Abu dan bara api percikannya bahaya woy," tulis penggunggah.

Hingga Senin (6/2/2023), unggahan itu telah dilihat sebanyak 448,5 ribu kali dan mendapatkan 1,130 komentar.

Banyak warganet yang berkomentar dan mengatakan hal yang sama seperti yang di tulis pengunggah.

"Jujur kesel bgt ama orang yg ngeroko sambil motoran kek lo apaa kaga nyampe rmh ntar, ampe gak sabaran bgt buat ngeroko d jln gedeg bgt. Apalagi klo ngebuangnya ntu sembarangan bgt anjir kaga liat" ada orang apa kaga d belakangnya asal buang" baeee, pen w keplak rasanya pala na," tulis akun ini.

"BENER Pernah kelilipan debunya pas gua nyetir demi Allah sampe keluar air mata sakit perih. NGEROKOK KAYA GA PUNYAA WAKTU LAIN AJA ANJG EMANGNYA LU MAU MATI 10MENIT LAGI KALO GA NGEROKOK DI JALAN??? JUSTRU NGEROKOK DI JALAN TUH BIKIN BAHAYAA DIRI SENDIRI DAN MERUGIKAN ORANG LAIN," ungkap akun ini.

"SETUJUUUUU. Kek lo kalo mau ngerokok ya melipir dulu napa an****. Jangan pas lg berkendara. Apalagi yg abis itu buang rokoknya juga ke jalan. Buset bodohnya berkali kali lipat," kata akun ini.

Baca juga: Ramai soal Ikut Pelatihan Prakerja Selama 3 Hari di Hotel Dapat Dana Rp 2,5 Juta, Ini Kata Manajemen 

Merokok saat berkendara dilarang

Berkendara sambil merokok masih menjadi kebiasaan buruk sebagian orang.

Padahal, merokok sambil mengendarai mobil atau motor memiliki risiko yang bisa membahayakan pengendara lain.

Regulasi untuk larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah ada. Hal ini diatur dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub) No 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.

Isinya menjelaskan tentang larangan pengemudi merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu konsentrasi.

Lantas apa bahaya abu rokok dan percikan bara api jika mengenai orang lain?

Baca juga: Unggahan Viral, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 750.000

Bahaya abu dan percikan bara rokok menurut dokter

Kebiasaan menggosok mata Anda terlalu agresif, merokok, hingga minum alkohol berlebihan bisa menjadi pemicu kerusakan mata. Shutterstock/cunaplus Kebiasaan menggosok mata Anda terlalu agresif, merokok, hingga minum alkohol berlebihan bisa menjadi pemicu kerusakan mata.
Abu rokok dan percikan api dari puntung rokok sangat berbahaya jika mengenai mata pengguna jalan lain.

Ketika abu rokok mengenai dan masuk ke mata, akan menyebabkan penglihatan dan konsentrasi orang tersebut terganggu.

Dokter spesialis mata dari Jakarta Eye Center (JEC) Florence M Manurung menjelaskan, bahwa abu dan percikan api dari rokok bisa berbahaya jika mengenai kornea mata.

"Bagi mata bisa menyebabkan iritasi atau mata merah dan rasanya perih. Sedangkan untuk pernafasan akan menyebabkan sesak dan batuk," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Ketika sesuatu melukai mata, maka respons otomatis yang biasa dilakukan adalah berkedip dan mengucek mata.

Forence menjelaskan, jika mata terkena abu rokok sebaiknya jangan langsung menguceknya,  melainkan harus segera menbilasnya menggunakan air bersih.

Ketika mata kelilipan abu rokok ini dikucek, seseorang rawan mengalami abrasi kornea mata.

Abrasi mata adalah erosi mata, berupa luka ringan pada kornea (bagian hitam mata).

"Hal ini bisa dikarenakan akibat dari mengucek mata sehingga lapisan atas kornea jadi lecet dan menyebabkan nyeri serta mata merah dan berair," jelasnya.

Jika luka ini tidak segera tangani dan diobati maka bisa menyebabkan infeksi karena kuman, akhirnya menyebabkan luka mata menjadi lebih dalam (ulkus kornea). Pada kasus ini bisa menyebabkan kebutaan.

"Kalau terluka dan segera ditangani, maka dokter akan memberikan obat tetes mata agar luka tertutup. Tidak sampai dioperasi," tambahnya.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Mobil Merokok Ditegur karena Abu Kena Pengendara Lain, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Cara mengatasi mata saat terkena abu rokok

Dilansir dari Mayoclinic, ada beberapa cara atau pertolongan pertama untuk mengatasi mata yang tekena abu atau debu yang menyebabkan mata perih.

Berikut di antaranya:

  • Langsung bilas mata Anda dengan menggunakan air bersih. Anda dapat menggunakan eyecup atau gelas minum kecil bersih yang diposisikan dengan peleknya bertumpu pada tulang di dasar rongga mata Anda. Membilas mata dapat menghilangkan benda asing.
  • Berkedip beberapa kali. Cara ini dapat menghilangkan partikel kecil yang masuk dalam mata dengan sendirinya.
  • Tarik kelopak mata atas ke bawah, sehingga partikel abu rokok yang mengganjal di mata bisa tersapu air mata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com