KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer yang berizin dan terdaftar per Februari 2023.
Daftar pinjol yang dirilis OJK memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya mencegah jatuhnya korban dari pinol maupun investasi ilegal.
Caranya dengan menelusuri informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
"SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Berikut update daftar pinjaman online berizin dan terdaftar OJK per Februari 2023:
Baca juga: Daftar 102 Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK per 5 Januari 2023
Baca juga: 3 Cara Mengecek Pinjol Ilegal di OJK Cukup Pakai Ponsel
Dilansir dari laman resmi OJK, terdapat 102 pinjol yang sudah terdaftar di badan ini hingga 20 Januari 2023.
OJK berharap masyarakat selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dan mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan.
Caranya dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.
Berikut daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK per Februari 2023:
Baca juga: Gali Lubang Tutup Lubang, Guru SD di Wonogiri Terjerat Utang Puluhan Pinjol hingga Rp 90 Juta
Itulah daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK per Februari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.