Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 750.000

Kompas.com - 04/10/2021, 12:20 WIB

KOMPAS.com - Abu rokok dari pengendara motor sangat berbahaya, dan karena itu aturan lalu lintas dapat menilang dengan denda hingga Rp 750.000. 

Bahaya dari abu rokok pengendara motor disebutkan dokter spesialis mata, Dr Elvioza S.pM, dapat menyebabkan kebutaan. 

Kasus terbaru, unggahan seorang perempuan yang matanya terkena abu bara rokok oleh pengendara kendaraan viral di media sosial, Minggu (3/10/2021).

"Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. kalo ngerokok di mobil pun jgn buang bara ke luar. barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih bgt. jadi perokok yg bertanggung jawab lahh," tulis akun Twitter @AkunFirda.

Ia juga menambahkan foto kondisi matanya setelah terkena bara rokok dari pengguna jalan yang tidak bertanggung jawab itu. 

Hingga Senin (4/10/2021), unggahan itu sudah diretwit sebanyak 1.798 kali dan disukai sebanyak 6.335 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Abu Rokok Pengendara Motor Bisa Sebabkan Iritasi hingga Kebutaan

Respons warganet

Unggahan tersebut mendapat banyak komentar warganet. Bahkan, pengguna Twitter lainnya mengaku sempat mengalami hal serupa.

"Gemes bgt sama komennya suruh tutup kaca helmnya. Fyi, gak ngaruh woi itu baranya kan bubuk ketiup angin ya tetep aja bisa nyelip masuk," ungkap @apalurr. 

"KERESAHAN GW SELAMA INI!! Buat pengguna jalan siapapaun itu.. yg perlu di ketahui saat anda sekalian merokok sakat berkendara, yang terbang bukan cuma asep sama abu doang.. jangan lupa ada BARA..," cuit @resikotinggii

KALO ABU DAN BARA KENA MATA, LU AJA COBA JALAN SAMBIL MEREM

"Gue pernah sis ky gitu. Skrg mata gue yg putih2nya ada bekasnya luka abu rokok,kek ada coklat2nya gitu," tulis akun Twitter @Sayanggg21.

Lalu, bagaimana aturan berkendara saat di jalan?

Baca juga: Abu Rokok Pengendara Motor Masuk ke Mata, Apa yang Harus Dilakukan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+