Tindakan mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu dinilai tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Padahal, lanjut jaksa, Baiquni selaku seorang perwira menengah Polri telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut.
Adapun hal yang meringankan, yakni dia belum pernah dihukum, terus terang dan mengakui perbuatannya, serta tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
Baca juga: Bisakah Hakim Jatuhkan Pidana Lebih Tinggi atau Rendah dari Tuntutan JPU?
Eks Wakaden B Paminal Arif Rachman Arifin dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada perkara ini, Arif berperan meminta penyidik Polres Jaksel menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.
Jaksa mengatakan, terdakwa juga telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan Arif Rachman Arifin. Pertama, Arif mengakui dan terus terang soal perbuatannya.
Arif juga dinilai menyesal dan masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.
Selain Arif, Irfan Widyanto juga dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa.
Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Namun demikian, prestasi Irfan Widyanto sebagai peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2010 menjadi salah satu hal meringankan.
Menurut jaksa, prestasi tersebut diharapkan membuat Irfan memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Jaksa juga menilai, sikap anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) itu sopan selama persidangan.
"Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ungkap jaksa.
(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.