Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”

Kompas.com - 28/01/2023, 10:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," kata jaksa lagi.

2. Agus Nurpatria

Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria juga dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada perkara ini, Agus berperan meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV tanpa ada surat perintah yang sah.

Padahal, menurut jaksa, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.

Kendati demikian, pengabdian Agus selama 20 tahun di institusi Polri menjadi hal yang meringankan. Agus juga dinilai tak pernah melakukan perbuatan tercela.

Adapun hal meringankan lainnya, yakni Agus yang dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?

3. Chuck Putranto

Terdakwa Chuck Putranto dituntut pidana lebih ringan dari dua terdakwa lain, yakni penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai, Chuck berperan menyimpan dua dekoder vital CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Dekoder itu diterima Chuck dari pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri bernama Ariyanto. Sementara Ariyanto, mendapatkan dekoder tersebut dari Irfan Widyanto.

Menurut jaksa, penguasaan atas dekoder CCTV oleh mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu merupakan tindakan melanggar hukum.

Di sisi lain, sikap sopan Chuck saat memberikan keterangan di persidangan menjadi salah satu hal yang meringankan.

Dia juga dianggap masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari.

4. Baiquni Wibowo

JPU turut mengajukan tuntutan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Baiquni telah melakukan tindakan ilegal dengan mengakses DVR CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com