Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar NPWP Online 2023, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 28/01/2023, 07:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua penduduk dan hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri.

NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Baca juga: Cara Lengkap dan Mudah Bikin NPWP Online via ereg.pajak.go.id

Syarat daftar NPWP online 2023 Orang Pribadi

Terkait syarat dan prosedur pendaftaran, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan belum ada perubahan.

“Syarat pendaftaran NPWP untuk tahun 2023 masih sesuai dengan PER 4/PJ/2020,” kata Neilmaldrin saat dikonfirmasi Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/1/2023).

Dilansir dari laman SIPPN Menpan, berikut syarat yang perlu Anda siapkan sebelum mendaftar NPWP online 2023.

  1. Menyiapkan file KTP
  2. Menyiapkan file Kartu Keluarga (KK)
  3. Bagi Warga Negara Asing, menyiapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan

Cara daftar NPWP online 2023 dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun dan pendaftaran NPWP.

Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara daftar NPWP online 2023:

Membuat akun untuk daftar NPWP di DJP Online

Cara daftar NPWP online melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftarpajak.go.id Cara daftar NPWP online melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar

Tahap pertama yang perlu Anda lakukan sebelum mendaftar NPWP online adalah membuat akun e-registration Dirjen Pajak terlebih dahulu.

Berikut cara membuat akun e-registration Dirjen Pajak:

  • Kunjungi laman e-registration Dirjen Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
  • Klik "daftar" untuk membuat akun
  • Masukkan alamat email aktif yang akan digunakan di formulir saat pendaftaran NPWP online
  • Masukkan kode 'Captcha'
  • Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online
  • Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online
  • Lengkapi data jenis Wajib Pajak
  • Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
  • Isi kembali alamat email jika belum terisi
  • Masukkan password lalu ulangi
  • Masukkan nomor handphone yang masih aktif
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui diri sendiri
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar"

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com