Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”

Kompas.com - 28/01/2023, 10:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Enam anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan perkara perintangan penyidikan atau obstructions of justice pada kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).

Enam orang terdakwa tersebut, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun telah membacakan tuntutan berbeda, mulai dari pidana penjara satu tahun hingga penjara selama tiga tahun.

Di sisi lain, Ferdy Sambo yang turut menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan telah menghadapi sidang tuntutan terlebih dahulu bersama dengan perkara pembunuhan berencana.

Pada sidang Selasa (17/1/2023) lalu, JPU menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Berikut rincian tuntutan enam terdakwa perkara obstruction of justice:

Baca juga: Perincian Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Seumur Hidup, Putri 8 Tahun


1. Hendra Kurniawan

JPU menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023), Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek dan menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Beberapa faktor yang memberatkan tuntutan Hendra, salah satunya kerap berkilah mencari alibi selama proses persidangan.

Selain itu, Hendra sebagai perwira tinggi polisi dengan pengalaman puluhan tahun juga seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana polisi menyikapi peristiwa tindak pidana.

Menurut jaksa, Hendra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri seharusnya mengawasi perilaku anggota Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa dalam persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Hendra adalah prestasinya selama berada di institusi Polri.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com