Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Hakim Jatuhkan Pidana Lebih Tinggi atau Rendah dari Tuntutan JPU?

Kompas.com - 19/01/2023, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan berbeda dalam sidang yang digelar mulai Senin (16/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023).

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (19/1/2023), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan berupa hukuman penjara selama 8 tahun.

Sementara Richard Eliezer, JPU menuntut majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara karena peran sebagai eksekutor pembunuhan berencana.

Baca juga: Perincian Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Seumur Hidup, Putri 8 Tahun


Beragam protes terhadap tuntutan JPU

Pembacaan tuntutan oleh JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menuai beragam reaksi dari warganet.

Sebagian besar warganet mengaku kecewa karena tuntutan dianggap kurang sesuai.

"Pak jaksa dan pak hakim. kenapa Richard eliezer dituntut 12 tahun oleh JPU, sdgkan PC 8 tahun. Ini gmn pak? Harusnya hukuman bharada E turun. Dia kan udah jadi justice collaborator JC dan membantu mengungkap kasus Brigadir J di mana keadilannya. Pelaku utama cuma 8 tahun," tulis salah satu pengguna Twitter.

"Bisa bisanya Richard Eliezer 12 tahun sedangkan PC 8 tahun, udah gilaakkk emng ini negara, tau gitu ga usah jujur aja dri awal anj emg," komentar warganet.

"Aku masih bingung, kenapa Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup ya? Padahal di Pasal 340 KUHP ada opsi hukuman mati. Ditambah lagi, Ferdy Sambo melakukan pelanggaran lain guna menutupi tindak pidananya," kata warganet.

Dituntut penjara seumur hidup, 8 tahun, dan 12 tahun, bisakah hakim menjatuhkan putusan pidana lebih tinggi atau lebih rendah kepada lima terdakwa?

Baca juga: Apa Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menerangkan, hakim bisa menjatuhkan pidana berbeda dari tuntutan JPU.

"Hakim karena kebebasan dan kemandiriannya dijamin oleh undang-undang, maka hakim bisa menjatuhkan kurang, sama, atau bahkan melebihi tuntutan jaksa," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Abdul melanjutkan, hakim juga dapat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada para terdakwa memuat ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com