KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan semua tuntutannya untuk 5 terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut dengan hukuman berbeda.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan penembak Brigadir J yakni Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Berikut rincian tuntutan para terdakwa...
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
Perbuatan Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstructuin of justice terkait pengusutan kematian Brigadir J.
Selain itu, Sambo dinilai mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga. Kendati demikian, Jaksa menganggap Sambo tak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Baca juga: Gelombang Kekecewaan Atas Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer
Berbeda dari suaminya, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Pertimbangan jaksa adalah Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya.
Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang berujung duka mendalam keluarga. Perbuatan itu juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Baca juga: Kekecewaan Keluarga Brigadir J atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi...
Sementara itu, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa beralasan, Ricky terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Salah satu hal yang memberatkannya adalah perbuatan pidana Ricky dinilai tidak sepantasnya dilakukan oleh aparatur penegak hukum.
Adapun hal yang meringankan terdakwa, jaksa menilai Ricky masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya.
Selain itu, Ricky juga seorang tulang punggung keluarga serta memiliki anak-anak yang masih kecil.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Sama dengan Ricky, Kuat Ma'ruf juga dituntut penjara 8 tahun oleh jaksa.
Hal yang memberatkannya adalah KUat dinilai berbelit-belit selama memberi keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Namun, belum ada catatan pelanggaran hukum menjadi hal yang meringankan tuntutan Kuat. Ia juga dinilai sopan dalam persidangan dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
Berbeda dari kedua rekannya, Richard menerima tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Menurut jaksa, Richard merupakan ekskutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtyas menyesalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer atau Barada E dengan pidana 12 tahun penjara.
"Itu di luar harapan kami," kata Susilaningtyas saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
LPSK menyesalkan tuntutan tersebut karena Richard Eliezer adalah seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurutnya, jika Richard Eliezer tak membuka diri sebagai justice collaborator, kasus tersebut mungkin tak terungkap hingga saat ini.
Baca juga: Gelombang Kekecewaan Atas Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer