Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2023, 11:05 WIB

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja membacakan tuntutan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadi Nofriansyah yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Dalam tuntutannya itu, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan," tutur jaksa, dikutip dari Kompas.com (16/1/2023).

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Ricky Rizal.

Lantas, mengapa keduanya mendapat tuntutan yang sama?

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf


Alasan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara

Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara usai dinilai secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pembunuhan itu direncanakannya bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Kuat terbukti dengan sengaja dan berencana lebih dulu merampas nyawa orang lain sehingga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi pasal tersebut.

Selain itu, Jaksa juga memaparkan 3 hal yang memberatkan perbuatan Kuat dalam perkara ini.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Barcelona dan Real Madrid Tak Lagi Bisa Menggunakan Istilah El Clasico, Ini Penyebabnya

Barcelona dan Real Madrid Tak Lagi Bisa Menggunakan Istilah El Clasico, Ini Penyebabnya

Tren
7 Tanda bahwa Kucing Peliharaan Percaya kepada Anda, Apa Saja?

7 Tanda bahwa Kucing Peliharaan Percaya kepada Anda, Apa Saja?

Tren
Cara Membersihkan Rice Cooker dengan Benar agar Nasi Tak Bau

Cara Membersihkan Rice Cooker dengan Benar agar Nasi Tak Bau

Tren
Profil Christian Adinata, Tunggal Putra Bulu Tangkis Indonesia yang Alami Cedera di Malaysia Master 2023

Profil Christian Adinata, Tunggal Putra Bulu Tangkis Indonesia yang Alami Cedera di Malaysia Master 2023

Tren
Apa Itu Marketplace Guru yang Jadi Solusi untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Pendidik?

Apa Itu Marketplace Guru yang Jadi Solusi untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Pendidik?

Tren
Mengenal Disease X, Penyakit yang Dikhawatirkan WHO Bakal Jadi Pandemi Baru

Mengenal Disease X, Penyakit yang Dikhawatirkan WHO Bakal Jadi Pandemi Baru

Tren
Daftar Pemain Timnas Indonesia dan Argentina untuk FIFA Matchday Juni 2023

Daftar Pemain Timnas Indonesia dan Argentina untuk FIFA Matchday Juni 2023

Tren
Cara Aktivasi eSIM Indosat pada iPhone, Praktis dan Mudah Dilakukan

Cara Aktivasi eSIM Indosat pada iPhone, Praktis dan Mudah Dilakukan

Tren
Pejabat India Kuras Bendungan demi Ambil Ponsel, Berakhir Rusak dan Diskors

Pejabat India Kuras Bendungan demi Ambil Ponsel, Berakhir Rusak dan Diskors

Tren
4 Fakta Oknum Guru Ngaji di Bandung yang Diduga Cabuli Belasan Muridnya

4 Fakta Oknum Guru Ngaji di Bandung yang Diduga Cabuli Belasan Muridnya

Tren
FIFA Matchday Indonesia Vs Argentina: Jadwal, Daftar Pemain, dan Informasi Tiket

FIFA Matchday Indonesia Vs Argentina: Jadwal, Daftar Pemain, dan Informasi Tiket

Tren
10 Penyebab Tekanan Darah Rendah yang Perlu Diwaspadai, Apa Saja?

10 Penyebab Tekanan Darah Rendah yang Perlu Diwaspadai, Apa Saja?

Tren
Ramai soal Pasangan Gancet Saat Berhubungan Badan Disebut Vaginismus, Benarkah?

Ramai soal Pasangan Gancet Saat Berhubungan Badan Disebut Vaginismus, Benarkah?

Tren
Senyum Tanpa Beban Mario Dandy dan Kejanggalan Baru Kasusnya...

Senyum Tanpa Beban Mario Dandy dan Kejanggalan Baru Kasusnya...

Tren
7 Cara Mencegah Tawon Bersarang di Rumah

7 Cara Mencegah Tawon Bersarang di Rumah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+