KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja membacakan tuntutan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadi Nofriansyah yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Dalam tuntutannya itu, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan," tutur jaksa, dikutip dari Kompas.com (16/1/2023).
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Ricky Rizal.
Lantas, mengapa keduanya mendapat tuntutan yang sama?
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara usai dinilai secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pembunuhan itu direncanakannya bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Kuat terbukti dengan sengaja dan berencana lebih dulu merampas nyawa orang lain sehingga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi pasal tersebut.
Selain itu, Jaksa juga memaparkan 3 hal yang memberatkan perbuatan Kuat dalam perkara ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.