Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Arti Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo | Jadwal Cuti Bersama Imlek 2023

Kompas.com - 19/01/2023, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren sepanjang Rabu (18/1/2023) hingga Kamis (19/1/2023).

Informasi seputar Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup, banyak mendapat perhatian pembaca.

Masyarakat banyak yang bertanya-tanya dan masih bingung, penjara seumur hidup itu berapa lama?

Selanjutnya ada pula berita soal saat naik kereta, bolehkah turun di stasiun yang bukan tujuannya di tiket?

Kemudian, ada pula berita perihal tata cara makan tentara TNI AL.

Berita populer Tren

Selengkapnya, berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Rabu (18/1/2023) hingga Kamis (19/1/2023).

1. Arti tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut UmumKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).

Sambo dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Sebagaimana dijelaskan dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto.

Menurutnya, orang yang dipidana seumur hidup akan berada di penjara seumur hidup.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Apa Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?

2. Naik kereta, bolehkan turun bukan di tujuannya?

Kereta Api (KA) BBM dengan muatan kosong yang mogok dilakukan penanganan dengan cara mendorong rangkaian KA BBM ke Stasiun Malang Kota Lama menggunakan bantuan lokomotif dari Stasiun Malang Kota Baru.Dok. Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Kereta Api (KA) BBM dengan muatan kosong yang mogok dilakukan penanganan dengan cara mendorong rangkaian KA BBM ke Stasiun Malang Kota Lama menggunakan bantuan lokomotif dari Stasiun Malang Kota Baru.

Sejumlah warganet menanyakan, apakah penumpang kereta boleh turun di stasiun yang bukan tujuannya atau stasiun yang tidak tertera di tiket?

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang boleh turun di stasiun yang bukan tujuannya seperti tertera di tiket asalkan tak melebih rute yang dituju.

"Boleh, diperkenankan, selama berada dalam rentang rute yang telah dibayarkan," ujar Joni dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Saat Naik Kereta, Bolehkah Turun di Stasiun yang Bukan Tujuannya?

3. Tata cara makan tentara TNI AL

Tangkapan layar YouTube KompasTV terkait cara makan tentara.KompasTV Tangkapan layar YouTube KompasTV terkait cara makan tentara.

Tata cara makan di TNI AL secara umum terbagi untuk tiga kalangan, yakni perwira, bintara, dan tamtama.

Makan bersama dan etika di meja makan merupakan hal penting yang diatur secara khusus dalam kehidupan setiap personel TNI AL.

Tata cara makan prajurit TNI AL dijelaskan dalam buku "Tradisi TNI Angkatan Laut".

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Mengenal Tata Cara Makan Perwira, Bintara, dan Tamtama TNI AL

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com