KOMPAS.com - Sejumlah warganet menanyakan, apakah penumpang kereta boleh turun di stasiun yang bukan tujuannya atau stasiun yang tidak tertera di tiket?
Pertanyaan tersebut diungkapkan warganet melalui kolom komentar unggahan akun @kai121_.
Lihat postingan ini di Instagram
"Maaf min mau tanya. Klo di tiket turun di Klaten, tapi turun di stasiun sebelumnya (Lempuyangan) Boleh ga ya min? Makasii min," kata akun @semangkarts.
"Berlaku untuk turun juga kah min (turun di stasiun yang tak tertera di tiket)," tanya akun @lengan_pendek.
Lantas, bolehkah penumpang kereta turun di stasiun yang bukan tujuaanya atau tak tertera di tiket?
Baca juga: Ramai Twit soal Permintaan Gerbong Kereta Usang Dijadikan Ruang Kelas, Ini Kata KAI
Terkait hal tersebut, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang boleh turun di stasiun yang bukan tujuannya seperti tertera di tiket asalkan tak melebih rute yang dituju.
"Boleh, diperkenankan, selama berada dalam rentang rute yang telah dibayarkan," ujar Joni dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).