Tak hanya itu, penyusunan usulan biaya haji Indonesia juga memperhatikan komponen kurs dolar dan kurs riyal.
Dalam usulan itu, asumsi yang digunakan adalah Rp 15.300 untuk kurs 1 dolar Amerika, dan Rp 4.080 untuk kurs 1 riyal Arab Saudi.
Kurs tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2022.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah komponen pesawat. Sebab, ini sangat bergantung pada harga avtur.
"Usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H itu belum final, karena terbuka untuk dibahas bersama dengan Komisi VIII DPR," terang Hilman.
Baca juga: Biaya Haji Naik Hampir Dua Kali Lipat, Ini Alasan Kemenag dan Tanggapan Komnas Haji
Sebenarnya, kenaikan biaya haji Indonesia hanya naik Rp 514.888,02.
Hanya saja, aturan komponennya berubah sehingga hal itu memengaruhi besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh para jamaah haji.
Perlu diketahui bahwa biaya haji di Indonesia dibedakan menjadi 2 komponen, yakni nilai manfaat dan bipih.
Tahun ini, pemerintah mengajukan skema dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman.
Hilman juga menyampaikan bahwa pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan tiap tahunnya.
Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Oleh karena itu, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.
"Jika komposisi Bipih (41 persen) dan nilai manfaat (59 persen) dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat," kata Hilman.
Untuk itu, Hilman berkata, Kemenag mengusulkan adanya pengubahan skema menjadi bipih (70 persen) dan nilai manfaat (30 persen).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.