Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi, Daftar Upah Minimum Provinsi yang Berlaku Tahun 2023

Kompas.com - 16/01/2023, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Daftar upah minimum provinsi (UMP) 2023 telah ditetapkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 naik maksimal 10 persen.

Provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi sebesar 9,15 persen adalah Sumatera Barat.

Sementara itu, provinsi dengan kenaikan UMP 2023 terendah sebesar 4 persen adalah Maluku Utara.

UMP 2023 tertinggi masih dipegang oleh provinsi DKI Jakarta masih, yakni Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari upah tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMP 2023 terendah adalah Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.

Simak, rincian UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia:


Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK

Rincian UMP 2023 di 34 provinsi

Berikut rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)
  2. Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)
  3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
  4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
  5. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  6. Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  7. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
  8. Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
  10. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
  11. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  12. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  13. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
  14. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  15. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
  16. Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)
  17. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  18. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
  19. Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)
  20. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
  21. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  22. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
  23. Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
  24. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  25. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
  28. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
  29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
  30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)
  31. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  32. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
  33. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  34. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

Baca juga: Apa Tujuan Penetapan Upah Minimum?

Rumus perhitungan upah minimum 2023

Perhitungan upah minimum 2023 dilakukan dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Halaman:

Terkini Lainnya

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com