Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Tujuan Penetapan Upah Minimum?

Kompas.com - 25/11/2022, 19:27 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan terbaru soal penetapan upah minimum 2023 telah dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.

Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Baca juga: Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK


Lantas, apa sebenarnya filosofi penetapan upah minimum?

Tujuan penetapan upah minimum

Dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maka kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maka kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Dilansir dari unggahan akun Instagram Kemnaker, @kemnaker, pada dasarnya filosofi penetapan upah minimum sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh.

Perlindungan itu bertujuan agar upah pekerja atau buruh tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Dituliskan bahwa hal tersebut sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan.

Adapun upah minimum sama dengan upah bulanan terendah yang terdiri dari:

  • Upah tanpa tunjangan, atau
  • Upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

Baca juga: Melihat Upah Minimum di Sejumlah Negara ASEAN, Mana yang Paling Tinggi?

Formula penghitungan upah minimum 2023

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada laman kemnaker.go.id menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:

  • Variabel inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi, dan
  • Variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.

Di antara rentang itulah, lanjut Indah, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan upah minimum.

Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com