KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis aturan terbaru soal penetapan upah minimum 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah, Rabu (16/11/2022).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan mengalami kenaikan sebesar kurang dari 10 persen sebagaimana bunyi pasal 7.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," bunyi Permenaker tersebut.
Selanjutnya, jika dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10 persen.
Lantas, mengapa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen?
Baca juga: Naik Maksimal 10 Persen, Ini Estimasi Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan alasan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Menurutnya, kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen justru akan menimbulkan dampak yang buruk.
"Kalau kenaikan (UMP 2023) lebih besar dari 10 persen menjadi tidak kondusif," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (21/11/2022).
"Dikhawatirkan tidak dapat menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha," imbuh dia.
Apabila kenaikan UMP 2023 di atas dua digit atau lebih dari 10 persen, hal ini justru dapat berpotensi mengakibatkan perekonomian tidak berjalan normal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.