Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia, ada dua kondisi yang membedakan cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
Kondisi pertama yakni kondisi darurat di mana pasien bisa langsung datang ke IGD.
Caranya, pasien atau yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan baik berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN.
Selanjutnya pasien akan mendapatkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Kondisi kedua yakni pasien tidak dalam kondisi darurat, sehingga bisa lebih dahulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pasien mendatangi faskes pertama sesuai dengan di mana dirinya didaftarkan pada kartu BPJS Kesehatan.
Selanjutnya pasien diperiksa di faskes pertama, jika menurut dokter perlu langkah berikutnya maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjut (rumah sakit).
Selanjutnya di rumah sakit pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.
Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
Baca juga: Mudah, Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.