KOMPAS.com – Pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) pertamanya ke faskes lain.
Pindah faskes bagi pelanggan BPJS Kesehatan ini caranya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.
Bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan? Apa saja syaratnya?
Baca juga: Terdampak PHK, Ini 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, syarat pindah BPJS Kesehatan Faskes Tingkat Pertama (FKTP) adalah minimal sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama 3 bulan.
“Pindah ke FKTP berbeda, minimal sudah terdaftar di FKTP (sebelumnya) 3 bulan,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/12/2022).
Ia menambahkan untuk informasi selengkapnya bisa disimak dari keterangan yang disampaikan akun resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri.
@bpjskesehatan_ri MIN, SPILL CARA GAMPANG PINDAH FASKES DONG? OKAY BESTIE, GINI CARANYA! #bpjskesehatan #bpjskesehatan_ri #kcbogor #mobilejkn #mobilejknfaskes #tiktokpelitfyp #worldcup2022 #infokesehatan #serunyabola #fyp #viraltiktok #sehatgamahal #akuadatypetrend ? Beat Automotivo Tan Tan Tan Viral - WZ Beat
Melalui unggahan tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan, pindah faskes bisa dilakukan asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Syarat tersebut, yakni Kartu BPJS Kesehatan peserta dalam kondisi aktif dan peserta terdaftar di faskes sebelumnya minimal 3 bulan.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, (8/6/2022), perubahan faskes jika dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya.
Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, jika:
Baca juga: Anak Usia 21 Tahun Apakah Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?
Pindah faskes kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN, caranya: