Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Usia 21 Tahun Apakah Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?

Kompas.com - Diperbarui 11/12/2022, 17:56 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.comBPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan penduduk Indonesia. 

Sebuah unggahan dari warganet yang menanyakan apakah anak berusia lebih dari 21 tahun masih bisa mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan agar ikut orangtua, beredar di media sosial pada Senin (17/1/2022).

"@BPJSKesehatanRI. Hallo Min, selamat Siang
Saya mau bertanya, sebelum usia 21 tahun, bpjs saya ikut bpjs orang tua karena ayah saya PNS. Karena saya sudah lewat 21 tahun jadi bpjs nya tidak bisa digunakan lagi min. Untuk anak rantau seperti saya, cara ngurus nya gimana ya min?" tulis akun Twitter ini.

Hal serupa juga ditanyakan oleh warganet lainnya.

"@BPJSKesehatanRI. Min mau tanya kalo usia anak ppu > 21 tahun gmn ya? Apa harus daftar mandiri atau gimana?" tulis akun Twitter ini.

Baca juga: Ada 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru, Bagaimana Pemilihannya?

Lalu, bagaimana aturannya jika ada anak berusia lebih dari 21 tahun, apakah keanggotaannya dihentikan atau bisa diperpanjang mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan orangtuanya?

Seperti diketahui, anak yang ikut jaminan kesehatan dari orangtuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Aturan ini tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

PPU yang dimaksud terdiri atas:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  3. PNS
  4. Prajurit
  5. Anggota Polri
  6. Kepala desa dan perangkat desa
  7. Pegawai swasta
  8. Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf (a) sampai (g) yang menerima gaji atau upah. 

Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat Saat di Luar Kota

Anak usia 21 tahun tidak kuliah

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa anak berusia 21 tahun dan sudah tidak kuliah disarankan untuk pindah segmen keanggotaan menjadi peserta mandiri.

"Kalau sudah tidak kuliah, bisa pindah segmen menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

Adapun kriteria anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah yang bisa mendapat jaminan kesehatan dengan kriteria:

  • Tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
  • Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

Anak usia 21 tahun masih kuliah

Sementara, jika anak berusia 21 tahun dan masih menempuh pendidikan atau kuliah, maka bisa melampirkan surat keterangan kuliah untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJS-nya.

Iqbal mengatakan, pendaftaran untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJs bisa dilakukan secara kolektif maupun perorangan.

"Caranya dengan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya," ujar Iqbal.

Sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi.

"Misal ingin tetap menjadi anggota BPJS Kesehatan bisa melampirkan surat keterangan kuliah/pendidikan formalnya, bisa via aplikasi Pandawa untuk mengurus pendaftaran anak tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com