Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdampak PHK, Ini 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 24/12/2022, 08:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan oleh para karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan catatan, para karyawan tersebut telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria pengajuan klaim JHT yang bisa dilihat di sini

Sepanjang 2022, tidak dipungkiri bahwa sejumlah karyawan terdampak oleh gelombang PHK yang terus terjadi.

Dengan berbagai alasan dan faktor, para karyawan tersebut harus kehilangan penghasilan utama mereka.

Baca juga: Mengapa Status BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja Berbeda? Ini Alasannya


Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pekerja yang mengundurkan diri, terdampak PHK, hingga pekerja yang telah berusai 56 tahun.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun mengatakan bahwa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT," jelas dia, saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat s(23/12/2022).

Oni menuturkan, bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta, klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mengusung teknologi biometrik.

Namun, bagi peserta yang saldo BPJS Ketenagakerjaannya di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Atau, peserta juga bisa datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.

Baca juga: JKP: Asa di Tengah Badai PHK

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa mencairkannya secara online melalui aplikasi JMO.

Dilansir dari Kompas.com (29/1/2022), berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi:

1. Lakukan pembaharuan data dengan cara sebagai berikut:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com