Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kenaikan Pangkat Anggota Polri

Kompas.com - 24/12/2022, 20:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

1. Riwayat hidup singkat

2. Salinan/fotokopi Surat Keputusan (Skep)/Keputusan (Kep) pengangkatan pertama menjadi Anggota Polri

3. Salinan/fotokopi Skep/Kep pangkat terakhir

4. Salinan/fotokopi Skep/Kep penetapan gaji terakhir

5. Khusus Perwira melampirkan salinan/fotokopi:

  • Skep/Kep pengangkatan pertama sebagai Perwira;
  • Skep/Kep jabatan terakhir; dan
  • Sprinlak jabatan terakhir sesuai DSP;

Baca juga: Ramai Diduga Debt Collector di Solo Paksa Pengendara Tunjukkan STNK, Ini Kata Polisi

6. Penilaian kinerja dengan kriteria minimal “baik” berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 tahun

7. Salinan/fotokopi ijazah Pendidikan Pembentukan (Diktuk) dan Pendidikan Pengembangan (Dikbang) yang dimiliki

8. Salinan/fotokopi ijazah Pendidikan Umum (Dikum) terakhir

9. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP)

10. Surat keterangan lulus uji Bela diri Polri khusus golongan pangkat Tamtama, Bintara, dan Pama.

Selengkapnya soal kenaikan pangkat reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta dapat dibaca di sini.

Baca juga: Viral, Video Perempuan Terobos Paspampres dan Masukkan Tangan ke Mobil Jokowi di Bali, Ini Kata Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com