Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kenaikan Pangkat Anggota Polri

Kompas.com - 24/12/2022, 20:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif diberi pangkat.

Pangkat merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan anggota Polri.

Pangkat juga sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Ada tiga golongan kepangkatan anggota Polri, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Baca juga: Urutan Pangkat Tamtama Polri, Apa Saja?


Baca juga: Aturan Kenaikan Pangkat Prajurit TNI

Lantas, seperti apa aturan soal kenaikan pangkat anggota Polri?

Kenaikan pangkat Polri

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, di antaranya menjelaskan soal aturan kenaikan pangkat anggota Polri.

Pasal 11 menyebutkan, jenis kenaikan pangkat di lingkungan Polri terdiri atas reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.

Kenaikan pangkat reguler diberikan secara berkala pada periode 1 Januari atau 1 Juli tahun berjalan, kecuali kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Baca juga: Rincian Pangkat Perwira, Bintara, dan Tamtama Marinir TNI AL

Sementara, kenaikan pangkat pengabdian diberikan paling lama 3 bulan dan paling singkat 1 bulan sebelum yang bersangkutan pensiun serta mempunyai akibat administrasi penuh.

Kenaikan pangkat luar biasa diproses tidak terikat periode, dapat diberikan satu kali dalam dinas aktif.

Kemudian, kenaikan pangkat luar biasa anumerta juga diproses tidak terikat periode dan berlaku satu kali.

Baca juga: Viral, Video Gerombolan Pengendara Motor Ugal-ugalan di Sukoharjo, Ini Kata Polisi

Syarat umum kenaikan pangkat Polri

Ilustrasi polisi.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ilustrasi polisi.

Berikut merupakan syarat umum kenaikan pangkat reguler:

  • Memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP)
  • Khusus perwira memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dan memenuhi Masa Dinas Dalam Jabatan (MDDJ) paling singkat 2 bulan untuk jabatan Kombes Pol ke bawah sampai pangkat Iptu
  • Lulus pendidikan formal dan/atau pendidikan pengembangan yang dibuktikan dengan surat keterangan kelulusan/ijazah
  • Penilaian kinerja dengan kriteria minimal "baik" berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 tahun
  • Tidak ada catatan personel yang dapat menyebabkan penundaan kenaikan pangkat dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP).

Selain syarat umum, masih ada persyaratan khusus kenaikan pangkat reguler. Selengkapnya dapat dilihat dalam Pasal 16.

Baca juga: Viral, Video Pria Berseragam Polisi Masturbasi Saat Video Call, Ini Kata Polda Jateng

Syarat administrasi kenaikan pangkat Polri

Persyaratan administrasi kenaikan pangkat reguler meliputi:

1. Riwayat hidup singkat

2. Salinan/fotokopi Surat Keputusan (Skep)/Keputusan (Kep) pengangkatan pertama menjadi Anggota Polri

3. Salinan/fotokopi Skep/Kep pangkat terakhir

4. Salinan/fotokopi Skep/Kep penetapan gaji terakhir

5. Khusus Perwira melampirkan salinan/fotokopi:

  • Skep/Kep pengangkatan pertama sebagai Perwira;
  • Skep/Kep jabatan terakhir; dan
  • Sprinlak jabatan terakhir sesuai DSP;

Baca juga: Ramai Diduga Debt Collector di Solo Paksa Pengendara Tunjukkan STNK, Ini Kata Polisi

6. Penilaian kinerja dengan kriteria minimal “baik” berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 tahun

7. Salinan/fotokopi ijazah Pendidikan Pembentukan (Diktuk) dan Pendidikan Pengembangan (Dikbang) yang dimiliki

8. Salinan/fotokopi ijazah Pendidikan Umum (Dikum) terakhir

9. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP)

10. Surat keterangan lulus uji Bela diri Polri khusus golongan pangkat Tamtama, Bintara, dan Pama.

Selengkapnya soal kenaikan pangkat reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta dapat dibaca di sini.

Baca juga: Viral, Video Perempuan Terobos Paspampres dan Masukkan Tangan ke Mobil Jokowi di Bali, Ini Kata Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com