KOMPAS.com - Setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diberi pangkat.
Pangkat merupakan suatu keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap prajurit.
Terdapat tiga unsur kepangkatan prajurit TNI, yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Adapun prajurit terdiri atas prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit TNI AU di Bogor Diduga Lakukan Tindak Kekerasan
Lantas, seperti apa aturan soal kenaikan pangkat prajurit TNI?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, penjelasan soal kenaikan pangkat prajurit TNI ditur dalam Pasal 26.
Berikut selengkapnya:
Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Ketentuan di atas berlaku pula bagi prajurit siswa.
Menurut sifatnya, pangkat dibedakan atas pangkat efektif dan khusus.
Pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
Kemudian, pangkat khusus terdiri atas pangkat lokal dan tituler.
Baca juga: Rincian Pangkat Perwira, Bintara, dan Tamtama Marinir TNI AL
Terdapat dua macam kenaikan pangkat, yakni reguler dan khusus.
Kenaikan pangkat khusus terdiri dari kenaikan pangkat luar biasa dan penghargaan.