KOMPAS.com - Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Obat palsu bisa berupa obat yang diproduksi dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.
Selain obat palsu, obat ilegal juga perlu diwaspadai. Obat ilegal adalah obat yang tidak memiliki izin edar.
Obat ilegal ini termasuk ke dalam obat palsu.
Baca juga: 6 Obat Sirup PT Ciubros Farma Ditarik dan Dimusnahkan BPOM, Apa Saja?
Obat palsu memiliki beberapa ciri-ciri khusus.
Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (yang tidak mau disebutkan namanya) mengatakan bahwa sejumlah obat palsu mencantumkan izin edar.
"Tapi ada juga obat palsu yang mencantumkan izin edar tapi diproduksi oleh yang tidak berwenang melakukan produksi," terangnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Izin edar palsu itu bisa diperoleh dengan meniru obat lain yang sudah punya izin edar.
Padahal, izin edar obat yang resmi harus dikeluarkan dari BPOM.
Dilansir dari akun Instagram @bpom_ri, berikut beberapa ciri-ciri obat palsu yang harus diketahui:
Baca juga: Lupa Jadwal Minum Obat, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika dikonsumsi, obat palsu bisa memberikan dampak yang buruk bagi tubuh.
Konsumsi obat palsu bisa menurunkan bahkan menghilangkan efektivitas obat.
Selain itu, obat palsu juga menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan. Pasalnya, obat palsu umumnya menggunakan bahan aktif yang tidak tepat.
Konsumsi obat palsu juga bisa memperparah penyakit penderita, bahkan menyebabkan kematian.
View this post on Instagram
Untuk menghindari konsumsi obat palsu, masyarakat bisa melakukan sejumlah pencegahan.