Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Golongan Kepangkatan TNI

Kompas.com - 17/12/2022, 21:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal itu didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap prajurit TNI.

Pengertian pangkat tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Lantas, terbagi menjadi berapa macam golongan kepangkatan prajurit TNI?

Baca juga: Aturan Kenaikan Pangkat Prajurit TNI

Baca juga: Daftar Penghasilan Prajurit TNI, Apa Saja?

Golongan kepangkatan TNI

Penjelasan soal golongan kepangkatan prajurit TNI tertuang dalam Pasal 2 PP Nomor 39 Tahun 2010.

Berikut rincian golongan kepangkatan TNI:

  1. Perwira
  2. Bintara
  3. Tamtama.

Dalam Pasal 5 ayat (1), dijelaskan bahwa setiap prajurit TNI diberikan pangkat.

Menurut sifatnya, pangkat dibedakan atas dua macam, yakni:

  1. Pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
  2. Pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Baca juga:

Pangkat prajurit TNI

Prajurit TNI AD mengikuti defile saat Upacara Perayaan HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Perayaan HUT ke-74 TNI bertemakan TNI Profesional Kebanggaan Rakyat.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) Prajurit TNI AD mengikuti defile saat Upacara Perayaan HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Perayaan HUT ke-74 TNI bertemakan TNI Profesional Kebanggaan Rakyat.

Pangkat prajurit TNI Angkatan Darat sebagai berikut:

Pangkat Perwira terdiri atas:

  1. Jenderal TNI
  2. Letnan Jenderal TNI
  3. Mayor Jenderal TNI
  4. Brigadir Jenderal TNI
  5. Kolonel
  6. Letnan Kolonel
  7. Mayor
  8. Kapten
  9. Letnan Satu
  10. Letnan Dua.

Pangkat Bintara terdiri atas:

  1. Pembantu Letnan Satu
  2. Pembantu Letnan Dua
  3. Sersan Mayor
  4. Sersan Kepala
  5. Sersan Satu
  6. Sersan Dua

Pangkat Tamtama terdiri atas:

  1. Kopral Kepala
  2. Kopral Satu
  3. Kopral Dua
  4. Prajurit Kepala
  5. Prajurit Satu
  6. Prajurit Dua.

Baca juga: Daftar Pangkat Tamtama TNI AD, AU, dan AL

Pangkat Prajurit TNI Angkatan Laut sebagai berikut:

Pangkat Perwira terdiri atas:

  1. Laksamana TNI
  2. Laksamana Madya TNI
  3. Laksamana Muda TNI
  4. Laksamana Pertama TNI
  5. Kolonel
  6. Letnan Kolonel
  7. Mayor
  8. Kapten
  9. Letnan Satu
  10. Letnan Dua.

Pangkat Bintara terdiri atas:

  1. Pembantu Letnan Satu
  2. Pembantu Letnan Dua
  3. Sersan Mayor
  4. Sersan Kepala
  5. Sersan Satu
  6. Sersan Dua.

Pangkat Tamtama terdiri atas:

  1. Kopral Kepala
  2. Kopral Satu
  3. Kopral Dua
  4. Kelasi Kepala
  5. Kelasi Satu
  6. Kelasi Dua.

Baca juga: Alasan TNI Berikan Pangkat Tituler untuk Deddy Corbuzier

Pangkat Prajurit TNI Angkatan Udara sebagai berikut:

Pangkat Perwira terdiri atas:

  1. Marsekal TNI
  2. Marsekal Madya TNI
  3. Marsekal Muda TNI
  4. Marsekal Pertama TNI
  5. Kolonel
  6. Letnan Kolonel
  7. Mayor
  8. Kapten
  9. Letnan Satu
  10. Letnan Dua.

Pangkat Bintara terdiri atas:

  1. Pembantu Letnan Satu
  2. Pembantu Letnan Dua
  3. Sersan Mayor
  4. Sersan Kepala
  5. Sersan Satu
  6. Sersan Dua.

Pangkat Tamtama terdiri atas:

  1. Kopral Kepala
  2. Kopral Satu
  3. Kopral Dua
  4. Prajurit Kepala
  5. Prajurit Satu
  6. Prajurit Dua.

Baca juga: Mengapa Pilot TNI AU Memakai Jam Tangan di Kanan, Bukan di Kiri?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com