KOMPAS.com - Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal itu didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap prajurit TNI.
Pengertian pangkat tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Lantas, terbagi menjadi berapa macam golongan kepangkatan prajurit TNI?
Golongan kepangkatan TNI
Penjelasan soal golongan kepangkatan prajurit TNI tertuang dalam Pasal 2 PP Nomor 39 Tahun 2010.
Berikut rincian golongan kepangkatan TNI:
Dalam Pasal 5 ayat (1), dijelaskan bahwa setiap prajurit TNI diberikan pangkat.
Menurut sifatnya, pangkat dibedakan atas dua macam, yakni:
Pangkat prajurit TNI Angkatan Darat sebagai berikut:
Pangkat Prajurit TNI Angkatan Laut sebagai berikut:
Pangkat Prajurit TNI Angkatan Udara sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/17/210000465/3-golongan-kepangkatan-tni