KOMPAS.com - Setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diberikan gaji atau penghasilan yang layak secara rutin setiap bulan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Selain gaji pokok, ada sejumlah komponen lain yang termasuk penghasilan prajurit TNI.
Baca juga: Gambaran Umum Syarat Daftar Rekrutmen TNI AD Jalur Tamtama
Berikut sejumlah komponen penghasilan prajurit TNI:
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan layak bagi prajurit diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prajurit siswa selama menjalani pendidikan pertama mendapat penghasilan berupa uang saku pendidikan.
Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Diturunkan, Ini Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU
Prajurit TNI mendapat rawatan prajurit berupa:
Keluarga prajurit TNI mendapat rawatan keluarga prajurit meliputi:
Baca juga: Alasan TNI Berikan Pangkat Tituler untuk Deddy Corbuzier