Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Penghasilan Prajurit TNI, Apa Saja?

Kompas.com - 17/12/2022, 08:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diberikan gaji atau penghasilan yang layak secara rutin setiap bulan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Selain gaji pokok, ada sejumlah komponen lain yang termasuk penghasilan prajurit TNI.

Baca juga: Gambaran Umum Syarat Daftar Rekrutmen TNI AD Jalur Tamtama

Berikut sejumlah komponen penghasilan prajurit TNI:

Komponen penghasilan prajurit TNI

  • Gaji pokok dan kenaikannya secara berkala
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan operasi
  • Tunjangan khusus
  • Uang lauk pauk atau (natura).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan layak bagi prajurit diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prajurit siswa selama menjalani pendidikan pertama mendapat penghasilan berupa uang saku pendidikan.

Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Diturunkan, Ini Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU


Rawatan prajurit

Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut Tahun 2020 di dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Apel pasukan tersebut digelar untuk memeriksa kesiapansiagaan prajurit maupun alutsista TNI Angkatan Laut guna menyambut tugas-tugas ke depan.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut Tahun 2020 di dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Apel pasukan tersebut digelar untuk memeriksa kesiapansiagaan prajurit maupun alutsista TNI Angkatan Laut guna menyambut tugas-tugas ke depan.

Prajurit TNI mendapat rawatan prajurit berupa:

  • Perlengkapan perseorangan
  • Pakaian seragam dinas
  • Ransum pangan
  • Perumahan atau asrama atau mess
  • Rawatan kesehatan
  • Pembinaan moril
  • Pembinaan jasmani
  • Pembinaan mental dan pelayanan keagamaan
  • Pembinaan disiplin dan tata tertib
  • Bantuan hukum
  • Asuransi kesehatan dan jiwa
  • Asuransi penugasan operasi militer
  • Pemberian cuti.

Keluarga prajurit TNI mendapat rawatan keluarga prajurit meliputi:

  • Rawatan kesehatan
  • Pembinaan moril
  • Pembinaan mental dan pelayanan keagamaan
  • Bantuan hukum.

Baca juga: Alasan TNI Berikan Pangkat Tituler untuk Deddy Corbuzier

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com