Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Penghasilan Prajurit TNI, Apa Saja?

KOMPAS.com - Setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diberikan gaji atau penghasilan yang layak secara rutin setiap bulan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Selain gaji pokok, ada sejumlah komponen lain yang termasuk penghasilan prajurit TNI.

Berikut sejumlah komponen penghasilan prajurit TNI:

Komponen penghasilan prajurit TNI

  • Gaji pokok dan kenaikannya secara berkala
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan operasi
  • Tunjangan khusus
  • Uang lauk pauk atau (natura).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan layak bagi prajurit diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prajurit siswa selama menjalani pendidikan pertama mendapat penghasilan berupa uang saku pendidikan.

Prajurit TNI mendapat rawatan prajurit berupa:

  • Perlengkapan perseorangan
  • Pakaian seragam dinas
  • Ransum pangan
  • Perumahan atau asrama atau mess
  • Rawatan kesehatan
  • Pembinaan moril
  • Pembinaan jasmani
  • Pembinaan mental dan pelayanan keagamaan
  • Pembinaan disiplin dan tata tertib
  • Bantuan hukum
  • Asuransi kesehatan dan jiwa
  • Asuransi penugasan operasi militer
  • Pemberian cuti.

Keluarga prajurit TNI mendapat rawatan keluarga prajurit meliputi:


Rawatan prajurit diberikan juga kepada prajurit siswa.

Prajurit selama menjalani pendidikan pembentukan dan pendidikan pengembangan mendapat uang saku.

Prajurit selama menjalani tugas pendidikan di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan atau TNI mendapat bantuan biaya pendidikan.

Prajurit dan prajurit siswa selama menjalani tugas pendidikan di lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan atau TNI mendapat dukungan biaya pendidikan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/17/080000065/daftar-penghasilan-prajurit-tni-apa-saja-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke