Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Polisi 2022

Kompas.com - 21/08/2022, 17:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, termasuk menangkap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya.

Pengertian polisi tersebut berdasarkan penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Di Indonesia, institusi polisi bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

Terdapat struktur kepangkatan dan jabatan di Polri, yang nantinya menentukan besaran penghasilan atau gaji yang akan diterima oleh anggota.

Baca juga: Deretan Markas Judi Online yang Digerebek Polisi di Tengah Isu Jaringan Judi Sambo

Lalu, berapa rincian gaji anggota polisi terbaru 2022?

Gaji polisi 2022

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Gaji polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan bahwa gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan.

Gaji polisi yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700, kemudian Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600, dan Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.

Selanjutnya, Perwira Menengah Rp 3.000.100-Rp 5.243.400 dan terakhir Perwira Tinggi Rp Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.

Baca juga: Viral, Video Remaja Cegat Truk Kontainer di Jalan Tol hingga Tertabrak, Ini Kata Polisi

Berikut rincian gaji polisi 2022:

Gaji polisi 2022 Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com