Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Polisi 2022

Kompas.com - 21/08/2022, 17:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, termasuk menangkap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya.

Pengertian polisi tersebut berdasarkan penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Di Indonesia, institusi polisi bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

Terdapat struktur kepangkatan dan jabatan di Polri, yang nantinya menentukan besaran penghasilan atau gaji yang akan diterima oleh anggota.

Baca juga: Deretan Markas Judi Online yang Digerebek Polisi di Tengah Isu Jaringan Judi Sambo

Lalu, berapa rincian gaji anggota polisi terbaru 2022?

Gaji polisi 2022

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Gaji polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan bahwa gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan.

Gaji polisi yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700, kemudian Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600, dan Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.

Selanjutnya, Perwira Menengah Rp 3.000.100-Rp 5.243.400 dan terakhir Perwira Tinggi Rp Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.

Baca juga: Viral, Video Remaja Cegat Truk Kontainer di Jalan Tol hingga Tertabrak, Ini Kata Polisi

Berikut rincian gaji polisi 2022:

Gaji polisi 2022 Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi

 

Gaji polisi 2022 Golongan II (Bintara)

Ilustrasi polisi.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ilustrasi polisi.

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

Gaji polisi 2022 Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.

Baca juga: Urutan Pangkat Polisi dan Struktur Organisasi Tingkat Mabes Polri

Gaji polisi 2022 Golongan IV

Perwira Menengah:

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.

Perwira Tinggi:

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Baca juga: Video Pencurian Ponsel di Warung Kopi Sidoarjo, Wajah Pelaku Terekam CCTV, Ini Kata Polisi


Tunjangan polisi

Ilustrasi polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi polisi

Selain gaji, anggota polisi juga menerima tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.

Nah, itulah rincian lengkap gaji polisi 2022 dan tunjangannya sesuai dengan peraturan yang terbaru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com