KOMPAS.com - Polisi adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, termasuk menangkap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya.
Pengertian polisi tersebut berdasarkan penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Di Indonesia, institusi polisi bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
Terdapat struktur kepangkatan dan jabatan di Polri, yang nantinya menentukan besaran penghasilan atau gaji yang akan diterima oleh anggota.
Baca juga: Deretan Markas Judi Online yang Digerebek Polisi di Tengah Isu Jaringan Judi Sambo
Lalu, berapa rincian gaji anggota polisi terbaru 2022?
Gaji polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dijelaskan bahwa gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan.
Gaji polisi yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700, kemudian Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600, dan Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.
Selanjutnya, Perwira Menengah Rp 3.000.100-Rp 5.243.400 dan terakhir Perwira Tinggi Rp Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.
Baca juga: Viral, Video Remaja Cegat Truk Kontainer di Jalan Tol hingga Tertabrak, Ini Kata Polisi
Berikut rincian gaji polisi 2022:
Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Urutan Pangkat Polisi dan Struktur Organisasi Tingkat Mabes Polri
Baca juga: Video Pencurian Ponsel di Warung Kopi Sidoarjo, Wajah Pelaku Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
Selain gaji, anggota polisi juga menerima tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rinciannya sebagai berikut:
Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.
Nah, itulah rincian lengkap gaji polisi 2022 dan tunjangannya sesuai dengan peraturan yang terbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.