KOMPAS.com – Bekerja sebagai polisi mungkin menjadi impian bagi sebagian orang.
Profesi ini bagi kebanyakan orang terlihat menjanjikan dengan jaminan gaji yang akan didapatkan setiap bulannya.
Selain itu, profesi polisi di masyarakat juga seringkali dianggap memiliki kedudukan sosial yang tinggi.
Lantas, berapa gaji polisi dan urutan pangkat di kepolisian?
Baca juga: Apa Itu Bharada? Ini Urutan Lengkap Pangkat Polisi
Aturan gaji polisi telah diatur dalam perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian gaji polisi berdasarkan golongan dan pangkatnya:
1. Golongan 1 (Tamtama)
- Bhayangkara Dua atau Bharada: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.
- Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900-2.617.500.
- Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900-2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600 - 2.783.900.
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900-2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100 hingga 2.960.700.
2. Golongan dua (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-3.457.100.
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500 - 3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.
- Inspektur Polisi sat: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.
- Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.
4. Golongan IV
a. Perwira Menengah
- Komisaris Polisi: Rp 3.00.100 – Rp 4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900 – Rp 5.064.300
- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400
b. Perwira tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
- Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi: Rp 3.393.400- Rp 5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.900
Baca juga: Urutan Pangkat Polisi dan Struktur Organisasi Tingkat Mabes Polri
Di dalam kepolisian juga terdapat jenjang kepangkatan.
Urutan kepangkatan Polri tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, yakni:
1. Perwira
Perwira, golongan kepangkatannya terdiri dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.
Perwira Tinggi (Pati)
- Jenderal Polisi
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
Perwira Menengah
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
- Komisaris Polisi (Kompol)
Perwira Pertama (Pama)
- Ajun Komisari Polisi (AKP)
- Inspektur Polisi Satu (Iptu)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda)
2. Bintara
Golongan bintara jenjang kepangkatannya yakni:
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipa)
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
- Brigadir Polisi (Brigpol)
- Brigadir Polisi Satu (Briptu)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda)
3. Tamtama
Golongan kepangkatan Tamtama terdiri dari:
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol)
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
- Bhayangkara Kepala (Bharaka)
- Bhayangkara Satu (Bharatu)
- Bhayangkara Dua (Bharada)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.