Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.
Gaji polisi 2022 Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.
Baca juga: Urutan Pangkat Polisi dan Struktur Organisasi Tingkat Mabes Polri
Gaji polisi 2022 Golongan IV
Perwira Menengah:
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.
Perwira Tinggi:
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Baca juga: Video Pencurian Ponsel di Warung Kopi Sidoarjo, Wajah Pelaku Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
VIDEO
Tunjangan polisi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi polisi
Selain gaji, anggota polisi juga menerima tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Rinciannya sebagai berikut:
Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.
Nah, itulah rincian lengkap gaji polisi 2022 dan tunjangannya sesuai dengan peraturan yang terbaru.
VIDEO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.