Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Tips Menghindari Penipuan dan Kejahatan Online

Kompas.com - 11/12/2022, 13:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jika tautan itu diklik maka yang terakses justru bukan informasi tentang paket, karena yang dikirim justru aplikasi file dengan ekstensi APK yang bisa digunakan menyedot data korban dalam bentuk cyber sniffing. Masyarakat harus waspada jika menerima konten tersebut.

Jika hal itu telah menelan korban, maka ini merupakan modus berlatar exploit untuk mengambil data korban yang dalam referensi Cybercrime dikenal dengan sniffing.

Sniffing adalah, salah satu bentuk cybercrime berupa penyadapan melalui aplikasi dan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama mengambil informasi atau data secara ilegal.

Selain itu banyak modus penipuan online yang harus diwaspadai. Berikut ini adalah modus penipuan yang kerap terjadi dan cara menghindarinya.

Pertama, pesan tipu-tipu. Penipuan dengan modus ini adalah yang paling konservatif. Penipu mengirim pesan dan meminta korban mentransfer dana.

Mereka biasanya memberikan nomor rekening, dengan alasan bayar kontrakan, pembelian barang atau transaksi lainnya.

Untuk mereka yang tidak dalam kondisi sedang atau dalam proses transaksi sebelumnya, pesan ini tentu sangat biasa.

Tetapi jika yang dikirim adalah orang yang kebetulan baru saja melakukan deal sewa rumah atau membeli sesuatu, maka bukan mustahil modus ini sukses dijalankan, karena korban berpikir yang mengirim pesan dan nomor rekening adalah mitra transaksinya.

Jika mengalami hal ini, maka cek detail pesan yang dikirim dan jangan sembarang dan terburu-buru melakukan transfer dana.

Jika memang kita sebelumnya melakukan transaksi tertentu dengan seseorang tetap cek ricek lagi ke yang bersangkutan, dan konfirmasi kebenaran nomor rekening yang dikirim. Jika pengirim tidak dikenal, maka abaikan dan hapus pesan itu serta blok nomormya.

Kedua, penipuan melalui One time password atau OTP. OTP merupakan password atau kode verifikasi dalam transaksi atau untuk mengakses data tertentu yang sifatnya sekali dan sesaat.

OTP karena sifatnya yang seketika, hanya dapat digunakan sekali saja dan dibatasi waktu berlakunya secara singkat.

Biasanya pelaku cybercrime sudah mengetahui nomor rekening atau nomor kartu kredit dan nomor HP korban, sehingga pelaku bisa memulai transaksinya.

Pelaku akan menghubungi korban dan meminta OTP yang dikirim oleh bank atau penerbit kartu kredit ke HP korban terdaftar.

Dalam hal ini tentu penipu tidak mengetahui OTP tersebut. Biasanya dengan berbagai modus, pelaku akan meminta agar calon korban mengirim OTP tersebut kepada pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com