Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler, Apa Saja Tugasnya?

Kompas.com - 11/12/2022, 13:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - YouTuber Deddy Corbuzier menerima pangkat militer Letnal Kolonel (Letkol) Tituler Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) pada Sabtu (10/12/2022).

Pemberian pangkat dilakukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Lalu, apa saja tugas Deddy Corbuzier dengan menyandang pangkat Letkol Tituler ini?

Baca juga: Apa Itu Pangkat Tituler yang Disematkan ke Deddy Corbuzier?

Tugas Letkol Tituler

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Deddy Corbuzier diberikan pangkat sebagai Letkol Tituler guna menyebarkan pesan-pesan dan sosialisasi tugas-tugas TNI.

"Deddy Corbuzier diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," ujar Dahnil, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

"Kemampuan dan performance Deddy Corbuzier tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," lanjut dia.

Sebagai informasi, Deddy Corbuzier dikenal merupakan sosok YouTuber cukup terkenal di Indonesia.

Ia sering mengunggah konten dirinya sedang berbincang dengan seorang tokoh publik.

Terkait pemberian pangkat ini, Dahnil menambahkan, Deddy akan terikat dengan aturan militer.

"Dia akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," ucap Dahnil.

Tak hanya itu, Dahnil juga menjelaskan bahwa pangkat letkol Tituler hanya bersifat sementara saja.

"Pangkat Tituler itu diberikan bersifat sementara, selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," ujar Dahnil.

Baca juga: Mengenal Pangkat Tituler dan Alasan Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI

Mengenal pangkat Letkol Tituler

Sementara itu, Dahnil menyampaikan, dasar hukum pangkat tituler Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler bersumber pada PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

  • Pasal 5 ayat 2

Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:

a. pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com