Dikutip dari Tribun Jabar, Rislam menjelaskan, teknis penindakannya secara mobile menggunakan aplikasi ETLE Mobile Lodaya.
"Jadi, anggota punya akun, terkoneksi dengan back office di kantor, terus yang melakukan pelanggaran itu di-capture, langsung nanti di back office di-print sesuai dengan plat nomor dan alamat," ujar dia.
Ia mengatakan, setiap anggota polisi dapat memotret pelanggar.
Bukti pelanggarannya akan langsung dikirim, sehingga tanpa ada interaksi sama sekali.
"Bukti tilangnya dikirimkan, pelanggar tinggal konfirmasi ada scan barcode-nya. Benar apa enggak dia kena tilang, terus pelanggar tinggal konfirmasi ke bagian tilang," katanya.
Baca juga: Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile, Apakah Semua Polisi Bisa Menilang?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.