KOMPAS.com - Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 4 Desember 2022.
Adapun pemberlakuannya akan diterapkan di wilayah hukum Polresta Bandung.
Hal itu telah diinformasikan melalui unggahan di akun Instagram @tmcpolrestabandung, Selasa (29/11/2022).
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian membenarkan adanya penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE mulai 4 Desember 2022.
"Iya Mas," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Hati-hati Berkendara Tanpa Pelat Nomor, Korlantas Polri Akan Terapkan Face Recognition Tilang ETLE
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE dan Cara Bayarnya
Berikut beberapa kategori pelanggar yang akan ditindak melalui tilang elektronik:
Baca juga: Ramai soal Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE, Bagaimana Caranya?
Dikutip dari Tribun Jabar, Rislam menjelaskan, teknis penindakannya secara mobile menggunakan aplikasi ETLE Mobile Lodaya.
"Jadi, anggota punya akun, terkoneksi dengan back office di kantor, terus yang melakukan pelanggaran itu di-capture, langsung nanti di back office di-print sesuai dengan plat nomor dan alamat," ujar dia.
Ia mengatakan, setiap anggota polisi dapat memotret pelanggar.
Bukti pelanggarannya akan langsung dikirim, sehingga tanpa ada interaksi sama sekali.
"Bukti tilangnya dikirimkan, pelanggar tinggal konfirmasi ada scan barcode-nya. Benar apa enggak dia kena tilang, terus pelanggar tinggal konfirmasi ke bagian tilang," katanya.
Baca juga: Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile, Apakah Semua Polisi Bisa Menilang?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.