KOMPAS.com - Korlantas Polri mulai menerapkan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau ETLE di seluruh Indonesia.
Penerapan tilang online ETLE ini bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke 67 tahun pada 22 September 2022.
Tilang elektronik berbeda dengan tilang sebelumnya yang pengendara akan diberhentikan petugas polisi jika melakukan pelanggaran.
Tilang elektronik diterapkan melalui kamera pemantau yang akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan.
Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya.
Baca juga: Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE
Bagaimana cara cek Anda kena tilang atau tidak?
Dilansir Kompas.com, 23 September 2022, berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak